Audensi DPRD Kabupaten Manokwari dengan Pedagang Pasar Sentral Sanggeng Bahas Retribusi dan Penataan Kios

Kapabar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar rapat dengar pendapat (audensi) dengan para pedagang Pasar Sentral Sanggeng pada hari ini. Pertemuan yang juga dihadiri oleh sejumlah OPD teknis terkait pasar tersebut membahas beberapa isu utama yang menjadi keprihatinan pedagang.
Pertemuan itu sendiri menghasilnya 3 poin penting, yakni ;
1. Pedagang meminta 0emerintah daerah dan DPRK untuk meninjau ulang terkait dengan Retribusi bulanan yang akan berlaku nantinya di Pasar Sanggeng. Angka yang disampaikan oleh pemerintah dinilai terlalu memberatkan.
2. Pedagang mengharapkan agar secepatnya atau dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membentuk UPTD agar bisa mengcover maupun aktifitas perdagangan di Pasar Sanggeng.
3. Lantai dasar hanya dikhususkan untuk mama-mama Papua yang berjualan hasil bumi.
Ketua Pasar Sentral Sanggeng, Hamka Ismail, menyampaikan bahwa para pedagang meminta peninjauan kembali besaran retribusi bulanan yang akan diterapkan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, retribusi kios ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per bulan, namun pedagang mengusulkan penurunan menjadi sekitar Rp500.000.
Hamka menjelaskan alasan permintaan tersebut, antara lain kondisi ekonomi yang masih sulit, mayoritas kios berada di lantai dua dan tiga yang kurang strategis, serta ukuran kios yang relatif kecil sehingga dianggap tidak sebanding dengan tarif yang ditetapkan.
Selain itu, pedagang mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dapat mengelola aktivitas perdagangan di pasar tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mereka berharap kehadiran UPTD dapat memberikan pelayanan yang lebih terstruktur dan mendukung kelangsungan usaha.
Para pedagang juga mengajukan usulan penataan lokasi berjualan. Menurut mereka, lantai dasar pasar sebaiknya diperuntukkan bagi “mama‑mama Papua” yang menjual hasil bumi, sementara lantai dua dan tiga dialokasikan bagi pedagang pakaian, sembako, pecah belah, dan jenis dagangan lainnya.
Hamka berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali besaran retribusi serta penataan ruang pasar agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Audensi tersebut masih berlangsung dengan harapan akan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan para pedagang Pasar Sentral Sanggeng.*HMF




