Dugaan Korupsi, Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong

Kapabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong yang berlokasi di Jalan Raya Klamono, Km.24, Kelurahan Klasamen, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Selasa 3 Juni 2025 sore.
Penggeledahan tersebut, dilakukan Kejati Papua Barat lantaran dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Kantor Setda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
“Sejak tanggal 15 April 2025, telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas kepada wartawan.
Dikatakan Abun, penyelidikan secara intensif tersebut bertujuan untuk mencari dan menentukan serta menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Setda Kabupaten Sorong.
“Hasil penyelidikan itu, pada tahun anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp111.228.314.000,” terang Abun.
Anggaran itu, sambung Abun, diperuntukkan untuk makan, minum, rapat, jamuan tamu dan sewa kendaraan bermotor senilai Rp 58.546.460.008 terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp 57.366.381.441 tidak dapat diyakini kewajaran perbelanjaannya.
“Dimana, bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 37.455.015.741 digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya. Dan, belanja sebesar Rp 18.154.431.500 serta belanja RS senilai Rp 1.756.934.200 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sama sekali,” rinci Abun.
Menurutnya, terhadap penanganan perkara tersebut, Kejati Papua Barat meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 27 Mei 2025.
“Kemudian, kami melakukan penggeledahan pada hari ini yang meliputi ruangan Setda, ruangan Asisten, ruangan Kabag, ruangan Bendahara serta ruangan lain di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Sorong,” urainya.
Ia menerangkan, penggeledahan itu, dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Kantor Setda Kabupaten Sorong.
“Dari hasil penggeledahan itu, kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa unit alat komunikasi (handphone). Kemudian, 1 kontainer dan 1 koper dokumen terkait belanja barang dan jasa. Selanjutnya, barang bukti ini akan kami sita dan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” paparnya.
Ia menambahkan, sejauh ini, pihaknya telah meminta keterangan 20 orang saksi yang meliputi Asisten, Kabag, Bendahara, PPTK dan Kasubag Keuangan.
“Sementara untuk kerugian negara, kurang lebih Rp 18 miliar. Namun, angka ini masih bisa saja bertambah,” pungkasnya. *RON
