Diduga Makar, Empat Anggota NFRPB Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapabar – Polresta Sorong Kota resmi menetapkan empat anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NRFPB) yakni AGG, PR, MS dan NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana makar.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa, dari kasus itu, pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan kepolisian, mulai dari pemeriksaan 5 orang saksi.
“Kemudian, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 18 dokumen, pakaian dinas kepolisian atau ketentaraan dan identitas keanggotaan NRFPB,” kata Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Senin 5 Mei 2025.
Dikatakan Kapolresta, keempat tersangka tersebut disangkakan pasal pasal 106 KUHP Junto Pasal 87 KUHP junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Huruf A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau Junto Pasal 56 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
“Kami juga telah melakukan beberapa langkah penyelidikan maupun penyidikan. Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan menggunakan saksi-saksi, kemudian mencari barang bukti, membuat laporan hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara,” urai Kapolresta.
Sementara untuk penyidikan, sambung Kapolresta, pihaknya telah melakukan administrasi penyidikan, SPDP, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, gelar tentang penetapan status serta penggeledahan rumah.
“Masing-masing dari tersangka ini mempunyai kedudukan ataupun jabatan di NRFPB. Dimana, AGG menjabat sebagai Mendagri merangkap Stafsus Presiden NRFPB, MS menjabat sebagai Wakapolda NRFPB, PR sebagai Kepala Tentara NRFPB dan NM sebagai Anggota Tentara NRFPB,” pungkasnya. *RON
