Terkini

Gugatan Lili Tandriani Terkait Lahan di Saoka Ditolak MA, 3 Laporan Polisi Menanti

Kapabar – Gugatan Lili Maria Tandriani terkait kepemilikan sebidang tanah atau lahan yang berlokasi di Saoka Kota Sorong, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, secara tidak langsung tanah dengan luas 26.960 meter persegi itu masih sah secara hukum menjadi milik Susi Enggar Wahyuni.

Kuasa Hukum Susi, Vecky Nanuru mengatakan bahwa penolakan MA tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi pihaknya. Namun tidak berpuas diri kata Vecky, dirinya bersama Mercy Sinah dan Aprilia Souissa yang juga merupakan kuasa hukum Susi, akan mendorong beberapa laporan tindak pidana yang mereka tudingkan kepada Lili.

“Ada 3 laporan yang kemarin sudah kita buat di Polda Papua Barat dan Polresta Sorong Kota, diantaranya pencurian, penyerobotan dan pemalsuan. Terakhir saya komunikasi dengan pihak Polresta Sorong Kota terkait laporan ini, mereka bilang berdasarkan SP2HP yang saya dapat, kita harus menunggu putusan perdata, yang mana hasilnya gugatan Lili ini sudah ditolak oleh MA,” jelas Vecky.

“Alhamdulillah Puji Tuhan, hari ini hasil putusan perdata itu sudah di tangan kami. Sekarang tinggal kami memfollow up dan mengawal laporan atas tindak pidana yang telah kami laporkan, dengan tujuan serta harapan agar teman-teman bisa adil dan profesional dalam menangani laporan polisi kami ini,” lanjut Vecky.

Sedikit menjelaskan alur gugatan atau permohonan dari Lili, Vecky menjelaskan bahwa awalnya yang bersangkutan mengklaim bahwa tanah kepunyaan Susi itu merupakan miliknya dan menyengketakannya ke PTUN Jayapura.

“Berdasarkan sertifikat yang ada, tanah ini memang milik klien kami yang kemudian dihibahkan untuk berdirinya Sekolah Bola Kaki Belanda. Nah, tidak lama setelah dihibahkan, datanglah Lili yang merasa tanah itu adalah miliknya dan mempermasalahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dengan tujuan untuk membatalkan sertifikat milik klien saya,” terang Vecky di Saoka Kota Sorong, Sabtu (1/2).

Dijelaskan Vecky, dari PTUN Jayapura, gugatan atau permohonan Lili ini kemudian berlanjut ke PTUN Manado dan selanjutnya ke tingkatan paling atas yakni Mahkamah Agung. Disanalah sambung Vecky permohonan Lili ini ditolak oleh MA.

“Poin yang ditegaskan oleh MA yang tertulis dalam putusan nomor K/TUN/2024 tanggal 12 Desember 2024 tersebut adalah, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Lili Maria Tandriani, dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,” beber Vecky.

Sementara itu, Anggota DPD RI sekaligus salah satu founder Sekolah Bola Kaki Belanda, Paul Fincen Mayor mengatakan bahwa pembangunan Sekolah Bola Kaki Belanda sekaligus stadionnya ini telah dimulai sejak tahun lalu. Bahkan menurut dia, konsultan yang akan mengawasi pembangunan sekolah itu telah datang untuk melakukan survey.

Namun proses yang tadi ia sebutkan tadi ungkap Paul sempat terhenti karena adanya proses hukum yang hasilnya baru keluar belum lama ini. Berhubung proses hukumnya telah tuntas, Paul meyakini pembangunan Sekolah Bola Kaki Belanda dalam waktu dekat akan kembali berjalan.

Tidak lupa, Paul pun menegaskan terkait dirinya yang akan ikut mengawal proses hukum dari 3 tindak pidana yang dilaporkan oleh Susi, sosok yang telah telah menghibahkan tanah untuk tempat berdirinya Sekolah Bola Kaki Belanda.

“Tadi sudah kita dengar dari Kuasa Hukum Susi Wahyuni, bahwa ada 3 tindak pidana, salah satunya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Lili. Karenanya saya mendesak Kapolresta Sorong Kota untuk segera menyikapi laporan tersebut. Saya juga akan minta Dewan Adat Papua untuk mengawasi kasus ini,” ujar Paul.

“Pun saya sebagai Anggota DPD RI yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan akan memantau jalannya proses hukum dari laporan ini. Perlu diingat juga kalau Kapolri adalah mitra kita, jadi para mafia-mafia tanah jangan coba-coba bermain. Mafia tanah inilah yang harus kita cabut sampai ke akar-akarnya, karena kalau tidak mereka-mereka ini yang mungkin akan menyusahkan kita warga Kota Sorong di kemudian hari. Kasihan kan kalau ada warga yang tidak berdaya tetapi kemudian kita biarkan begitu saja,” tuntas Paul.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button