Imigrasi Sorong Tindak 10 WNA Sepanjang Tahun 2024

Kapabar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah melakukan penindakan terhadap 10 (sepuluh) orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan kelmigrasian sepanjang tahun 2024, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA Ini meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin masuk mereka.
“Deportasi sebanyak 1 orang, pendetensian sebanyak 3 orang, pengenaan biaya beban sebanyak 5 orang dan larangan untuk berada di satu/beberapa tempat tertentu 1 orang. Naik sebesar 67,66% dari penindakan yang dilakukan pada tahun lalu,” kata Daud kepada awak media dalam konferensi pers di Kota Sorong, Selasa (17/12).
Menurut Daud, WNA tersebut berasal dari negara Amerika Serikat 3 orang, Filipina 1 orang, Belanda 1 orang, China 1 orang, Malaysia 1 orang, Hongkong 1 orang, Perancis 1 orang, dan Swiss 1 orang, mereka telah diberikan sanksi tindakan administratif kelmigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ahmad Husny menjelaskan bahwa Imigrasi Sorong tidak akan mentoleransi pelanggaran kelmigrasian yang dilakukan oleh slapa pun termasuk WNA.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk menegakkan hukum serta melindungi kepentingan ketertiban Masyarakat,” ujar Husny.
Dikatakan Husny, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA melalui kerjasama dengan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) seperti pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah dan stakeholders lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, sambung Husny, pihaknya akan terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal untuk melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kami. Jika ada hal- hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti,” timpalnya.
Dia berharap, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, dapat terus menjaga situasi yang kondusif dan aman di wilayah kerjanya. Penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi bukti nyata dari komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat undang-undang. *RON




