Dari Kapal Fajar Mulia, Ditpolairud Polda PB Amankan 47 Ekor Ayam dan 3 Ekor Anjing
Polisi Juga Berhasil Mengamankan Minuman Keras Cap Tikus 150,7 Liter
Kapabar – Direktorat Polairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan sebanyak 47 ekor ayam jenis Filipina, 3 ekor anjing jenis Pomeranian dan jenis Herder yang tidak memiliki surat karantina kesehatan dari Kapal KM. Fajar Mulia usai melakukan giat patroli laut di seputaran perairan Kolam Bandar, Kota Sorong.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting mengatakan, pengamanan tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli laut menggunakan Kapal Polisi (KP) Pulau Mansinam di seputaran perairan Kolam Bandar, Kota Sorong pada Sabtu (23/11) sekira pukul 11.00 WIT.
“Selanjutnya, pada hari Minggu (24/11) sekira pukul 00.30 WIT, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Fajar Mulia yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Bitung menuju Pelabuhan Sorong dengan nakhoda atas nama Petrus Karombang,” kata Ginting kepada awak media saat konferensi pers, Senin 25 November 2024.
Dikatakan Ginting, Kapal KM. Fajar Mulia tersebut melakukan pelayaran dari Bitung ke Sorong usai melakukan docking, tanpa mengangkut penumpang antar pulau atau antar provinsi.Ā
“Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruangan atau kamar yang terdapat di kapal tersebut. Dimana, dari hasil pemeriksaan, terdapat barang bawaan berupa 47 ekor ayam jenis Filipina dan 3 ekor anjing jenis Pomeranian dan Herder,” rinci Ginting.
Selain itu, ungkap Ginting, diatas Kapal KM. Fajar Mulia itu, pihaknya juga mendapati 150,7 Liter minuman keras jenis cap tikus atau CT dengan rincian 42 botol aqua 600ml, 17 botol aqua 1500ml, 2 galon ukuran 20 liter, 4 plastik ukuran 12,5 liter dan 2 plastik ukuran 1 liter.
“Dari hasil pemeriksaan atau introgasi awal terhadap ABK bahwa barang-barang ini dibawa dari Bitung tujuan Sorong yang dititipkan pemilik barang kepada ABK. Untuk nama pemilik barang kami sudah dapatkan guna bertanggung jawab atas kegiatan yang mereka lakukan,” terang Ginting.
Menurut Ginting, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama dari pemilik hewan tersebut. Namun, diharapkan untuk datang ke Ditpolairud Polda Papua Barat guna mengklarifikasi hasil temuan itu.
“Disini, kami juga melibatkan langsung Balai Karantina kesehatan untuk mengetahui langkah apa yang diambil hasil temuan ini. Karena, saat kami amankan, tidak ditemukan surat karantina yang seharusnya dilengkapi apabila membawa hewan ternak atau makhluk hidup untuk keperluan perjalanan,” terangnya.
Ia menambahkan, nantinya terhadap para pemilik hewan dan minuman keras akan dikenakan pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pangan. *RONĀ