BPJS Kesehatan : Rujukan Berdasarkan Kebutuhan Medis, Bukan Keinginan Peserta JKN
Kapabar – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan pintu gerbang utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan. Setiap peserta yang merasa membutuhkan pengobatan dapat memulai proses perawatan di FKTP, yang meliputi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Di FKTP peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dasar termasuk pemeriksaan umum, pengobatan serta layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan medis. Jika diperlukan dokter di FKTP dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk penanganan lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama dilansir Kapabar pada, Rabu (20/11).
Pupung mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi di FKTP adalah pasien yang datang dengan tujuan meminta surat rujukan langsung ke FKRTL, padahal kondisi medis mereka sebenarnya dapat ditangani di tingkat pertama. Hal ini dikarenakan banyak peserta yang tidak memahami alur pelayanan kesehatan dalam program JKN, sehingga ada anggapan bahwa mereka lebih baik langsung diperiksa oleh dokter spesialis tanpa melalui proses pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu.
Menurut Pupung, hal ini sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai tujuan dan manfaat sistem rujukan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, yang sejatinya dirancang untuk memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan perawatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan medis mereka dan untuk menghindari pemborosan sumber daya kesehatan.
āPenting bagi peserta JKN untuk memahami bahwa rujukan ke rumah sakit atau FKRTL hanya dapat diberikan berdasarkan kondisi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Setiap langkah pengobatan yang dilakukan harus selalu didasarkan pada indikasi medis, dan bukan atas keinginan atau permintaan pasien semata,ā tegas Pupung.
Pupung juga menjelaskan bahwa surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP berlaku selama 90 hari setelah diterbitkan. Artinya, peserta yang telah menerima surat rujukan dari FKTP dapat mengakses layanan di FKRTL dalam jangka waktu tersebut. Jika masa waktu tersebut habis dan peserta maish memerlukan perawatan di rumah sakit, maka peserta dapat kembali ke FKTP untuk memperbarui rujukan.
“Masa berlaku rujukan yang terbatas ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan kondisi kesehatan mereka yang terkini,” jelas Pupung.
Pupung menambahkan, meskipun sistem rujukan BPJS Kesehatan umumnya mengharuskan peserta untuk melalui FKTP terlebih dahulu, terdapat beberapa pengecualian yang memungkinkan peserta langsung mendapatkan pelayanan di FKRTL. Salah satunya adalah dalam kondisi gawat darurat, di mana pasien mengalami keadaan medis yang mengancam jiwa dan memerlukan penanganan segera oleh tenaga medis spesialis. Dalam situasi seperti ini, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan tepat tanpa perlu mengikuti prosedur rujukan yang biasa. Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta mendapat penanganan medis yang memadai dalam keadaan darurat yang memerlukan penanganan cepat.
āSistem rujukan dirancang untuk memudahkan peserta mendapatkan perawatan yang tepat, namun dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera, kami memastikan bahwa peserta tidak terhambat oleh prosedur. Pasien bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP setempat maksimal 3 kali kunjungan,ā tambah Pupung.
Sebagai penutup, Pupung menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu mengikuti prosedur rujukan yang telah ditetapkan, demi mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan adanya prosedur yang jelas dan terstruktur, BPJS Kesehatan dapat mengelola pelayanan secara lebih efektif dan efisien. Selain itu, sistem rujukan ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit atau FKRTL, sehingga fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mengutamakan pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Memahami alur pelayanan dan pentingnya FKTP sebagai langkah awal akan memastikan proses pengobatan berjalan lancar dan efisien. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga kualitas layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi semua peserta JKN di Indonesia.
āPerlu diingat bahwa sistem rujukan ini bukan hanya untuk mengatur alur pelayanan, tetapi juga untuk memastikan kualitas pengobatan yang diterima peserta sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Kami mengimbau agar peserta JKN lebih memahami alur pelayanan yang ada, demi kenyamanan dan kelancaran akses layanan Kesehatan,ā kata Pupung.
Pada kesempatan yang terpisah, salah satu Peserta JKN, Noldi (19) yang ditemui pada saat berobat di Puskesmas tempatnya terdaftar. Noldi membagikan pengalamannya setelah menemui dokter untuk memeriksakan keluhan kesehatannya.
āSaya merasa ada keluhan jadi saya memutuskan untuk pergi ke Puskesmas tempat saya terdaftar. Dokter memeriksa dengan teliti dan menjelaskan tentang kondisi saya,ā Cerita Noldi.
Noldi menceritakan bahwa setelah pemeriksaan, dokter menyarankan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit, karena kondisinya memerlukan penanganan yang lebih spesifik. Dokter kemudian memberikan surat rujukan untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit.
āSaya merasa sangat terbantu karena tidak hanya mendapat pelayanan yang baik di puskesmas, tapi juga diarahkan untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut dan semua biaya sudah ditanggung BPJS Kesehatan,ā ungkap Noldi. */RON