Ini 4 Poin Keberatan yang Diajukan Abdul Faris Umlati ke MA
Kapabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya secara resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pembatalan AFU tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut, AFU melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum dalam akun Instagram @heruhwl pada Kamis 7 November 2024 memaparkan 4 poin keberatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, diantaranya :
Pertama, Cagub nomor urut 1 selaku Bupati Raja Ampat tidak melakukan mutasi jabatan, tetapi hanya mengangkat satu Plt Kepala Distrik karena sudah dua bulan tidak berkantor tanpa alasan, dan satu Plt Kepala Kampung, karena atas hasil temuan inspektorat, terbukti menyalahgunakan keuangan desa.
Kedua, sesuai UU 10/2016, hanya mutasi jabatan yang harus melalui izin Menteri Dalam Negeri (Mendagril), sedangan penunjukan Plt tidak memerlukan izin.
Ketiga, sesuai Edaran Mendagri, Pengangkatan Plt Kepala Distrik dan Kepala Kampung, tidak perlu izin Mendagri.
Keempat, Cagub nomor urut 1 bukan petahana, karena Papua Barat Daya adalah daerah otonomi baru, dan Pilkada 2024 merupakan pilkada perdana. Cagub nomor urut 1 adalah Bupati Raja Ampat, bukan gubernur incumbent. */RON