Polisi Paparkan Perkembangan Penanganan Tindakan Anarkis oleh Massa di Kantor KPU
Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Satgas Humas OMP II Mansinam Papua Barat Daya memaparkan perkembangan tentang penanganan tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa pada saat pelaksanaan unjuk rasa di Kantor KPU Papua Barat Daya pada Minggu 22 September 2024.
Untuk saat ini, tepatnya Jumat (27/09/24) para penyidik telah melayangkan Surat Panggilan kepada penanggung jawab dan koordinator lapangan agar dapat hadir ke Polresta Sorong Kota untuk memberikan keterangan yaitu pada Senin tanggal 30 September 2024.
Kasatgas Humas OMP II Mansinam Papua Barat Daya Kombes Pol Ongky Isgunawan S.I.K mengatakan bahwa, sebelumnya pihak kepolisian telah menghimbau kepada penanggung jawab dan korlap aksi unjuk rasa tersebut secara baik-baik untuk datang memberikan keterangan maupun verifikasi kamu yang bersangkutan tidak datang.
“Oleh karena itu, sehingga kemudian kami melayangkan Surat Panggilan ini,” kata Ongky kepada awak media melalui siaran persnya, Senin 30 September 2024.
Ongky meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai kejadian-kejadian anarkis, pengrusakan kemudian mengganggu ketertiban umum dan sebagainya itu dilakukan oleh massa pengunjuk rasa karena ancaman hukumannya itu sudah sangat jelas diatur di dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” imbau Ongky.
Kemudian, lanjut Ongky, pihak kepolisian juga menyampaikan kepada para penanggung jawab dan koordinator lapangan yang ingin melaksanakan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum harus benar-benar bisa mengatur anggotanya ataupun massanya yang ingin melaksanakan aksi unjuk rasa.
“Karena nanti dari kami akan meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab maupun koordinator lapangan oleh sebab itu berat sebenarnya tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab maupun koordinator lapangan,” pesan Ongky.
Dia berharap mudah-mudahan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan maupun undang-undang yang telah dibuat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. *RON