Terkini

Keluarga Rossina Boekorsjom Bernafas Lega Usai Menangkan Sengketa Tanah

Kapabar – Keluarga Rossina Boekorjom kini dapat bernafas lega usai memenangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Manokwari, terkait perkara perdata yang digugat oleh saudaranya sendiri yang berinisial IB.

Rossina mengungkapkan, putusan banding dengan nomor 18/PDT/2024/PT.MNK itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manokwari pada Kamis 29 Agustus 2024 dan sudah inkrah.

Dalam amar putusan banding itu menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 8 Mei 2024, nomor 121/Pdt/G/2023/PNSon, yang dimohonkan banding.

Rossina Boekorsjom diketahui menjadi tergugat dan penggugat adalah IB yang merupakan saudara dari Rossina.

Sebelumnya, IB selaku penggugat telah diberikan kuasa oleh orang tua mereka yang bernama T.S. Boerkorsjom untuk mengurus tanah yang berlokasi di Kilometer 7 Kota Sorong.

“Bahwa saya secara pribadi tidak ingin membuka secara gamblang terkait dengan mengapa sampai kami saudara yang lain sepakat untuk segera mengambil kuasa dari penggugat dan sebelum pengambilan, kami kakak beradik tidak pernah menuntut penggugat karena perbuatanya,” ujar Rossina melalui siaran pers yang dikutip Kapabar, Senin (30/9/2024).

Menurut wanita yang akrab disapa Ros ini, pengambilan kuasa dan pemberian kuasa kepadanya merupakan kesepakatan bersama keluarga, karena dirinya berdomisili di Sorong sehingga memudahkan untuk mengurus pembagian tanah ke masing- masing saudara,

“Karena saudaranya berdomisili di jayapura. Dengan itu kuasa yang dipakai adalah sisa tanah dari bapa Almarhum di petak dan dibagi kepada saudara yang lain. Yang menjadi pertanyaan kenapa ketika saudara yang lain telah meninggal, baru saudara IB meributkan masalah semua tanah, kenapa tidak semasa saudara yang lain masih lengkap atau masih hidup,” kata Ros.

Ros menuturkan, bahwa Keluarga besar Boekorsjom sangat menyayangkan tindakan IB melaporkan Ros yang merupakan saudara perempuannya sendiri ke kepolisian.

Namun, dirinya merasa bersyukur karena akhirnya telah memenangkan putusan banding dan terhitung di tanggal 30 September 2024. Artinya bahwa sudah melewati 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan

“Kami bersyukur bahwa putusan sudah inkrah. Kami bersyukur hak kami sudah terpenuhi,” ucapnya. 

Sementara itu, Management Vega Prime Hotel & Convention Sorong juga ikut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jefrry Lambiombir selaku kuasa hukum Vega Hotel membenarkan adanya putusan banding nomor : 18/PDT/2024/PT.MNK tersebut.

“Kami membenarkan adanya putusan tersebut yang sudah dinyatakan inkrah, dan juga tidak ada upaya hukum dari penggugat. Jadi mari kita taat pada putusan tersebut,” pungkas Jefrry. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds