Merasa Dirugikan, Ribuan Massa Pendukung ARUS Sampaikan Aspirasi ke KPU Papua Barat Daya
Kapabar – Ribuan massa pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) yang tergabung dalam Tim 17 melakukan aksi demo ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, pada Senin 9 September 2024.
Aksi semo yang dilakukan ribuan massa tersebut lantaran merasa dirugikan atas Surat Keputusan (SK) MRPBD Nomor 10/MRP.PBD/2024 hasil Pleno Luar Biasa pada Jumat 6 September 2024 yang menyatakan bahwa bapaslon ARUS tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Pantauan Kapabar, dalam aksi demo tersebut ribuan masa pendukung ARUS berkumpul di Sekretariat Tim Pemenangan ARUS Jalan Basuki Rahmat Km7,5 Kota Sorong sejak pukul 10.00 WIT, lalu bertolak ke Kantor KPU Papua Barat Daya yang beralamat di Jalan Merpati, Kota Sorong.
Ketua Tim 17 ARUS yang juga Koordinator Aksi Demo Zeth Kadakolo dalam orasinya mengatakan, bahwa dalam aksi demo tersebut pihaknya hanya berkeinginan untuk menyampaikan aspirasi, bukan mengarah kepada kampanye.
“Saya juga minta kepada massa pendukung yang ikut dalam aksi ini tidak berorasi anarkis dan saling menjaga keadan agar berlangsung lancar serta aman,” ungkap Zeth.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh massa pendukung ARUS kepada KPU Papua Barat Daya, diantaranya :
1. Masyarakat Adat dan Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat mengutuk keras atas keputusan MRPBD Nomor 10/MRP.PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 2 tahun 2021 dalam menilai keaslian Orang Asli Papua atau OAP terhadap Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw.
2. MRPBD telah melecehkan dan mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu
3. Mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena MRPBD tidak memberitahukan atau mengundang kepada keluarga Sanoy di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama, Misool, Raja Ampat.
4. Meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja MRPBD dan memberitahukan sanksi atas tindakan melawan hukum
5. Meminta kepada MRPBD dan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada KPU saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.
6. Kami atas nama Masyarakat Adat mendukung sepenuhnya KPU Papua Barat Daya untuk tetap profesional dalam menjalankan UU Pilkada dan PKPU.
7. Meminta kepada KPU Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dan berpedoman kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 1718 Poin 1.0., jika tidak maka kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi. *RON