Hukrim

Nyatakan Dirinya OPM Disidang Paripurna DPD-RI, Alvarez Kapisa Resmi Polisikan Filep Wamafma ke Mabes Polri

Kapabar – Buntut dari pernyataan anggota DPD-RI Filep Wamafma yang mengatakan dirinya adalah OPM dalam sidang paripurna DPD-RI, hari ini secara resmi Alvares Paulus Kapisa melalui Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi, S.H, resmi melaporkan Filep Ke Mabes Polri.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mengatakan, bahwa kliennya Alvarez Paulus Kapisa pada hari ini tanggal 2 Agustus 2024 telah membuat Laporan Pengaduan Polisi yang di layangkan oleh kliennya di Bareskrim Mabes Polri jam dua siang.

Dengan Laporan tersebut, kami telah berkoordinasi dan diberikan waktu 1 Minggu setelah ada disposisi untuk dipanggil sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan bersama 3 saksi yang sudah disiapkan, ujar Yosep.

Sementara itu menurut Yosep, dalam Laporan tersebut tidak lupa kami lampirkan bukti-bukti pendukung berupa Vidio utuh sidang paripurna DPD-RI pada tanggal 12 Juli 2024 didalam Flash Disk dimana Filep Wamafma mengatakan dirinya adalah OPM.

Tentunya ada 4 Pasal menurut penilaian hukum yang telah kami lampirkan dalam Laporan Pengaduan Polisi tersebut, tentunya kami percaya bahwa penyidik-penyidik Bareskrim Mabes Polri memiliki kemampuan untuk mengungkap dan menindaklanjuti Laporan klien kami, ujar Yosep.

Tentunya ini menjadi peringatan kepada para pejabat yang ada di Tanah Papua untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen resmi dimana saja apalagi kata OPM dikeluarkan oleh Filep Wamafma saat DPD-RI lagi sidang paripurna.

“Dengan Laporan Pengaduan Polisi tersebut, klien kami berharap untuk Bareskrim Mabes Polri segera mengusut dan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang disampaikan di Sidang Paripurna DPD-RI,” kata Yosep.

Lanjut Yosep, dengan adanya Laporan tersebut tentunya menjadi warning bagi semua pejabat termasuk saudara Filep Wamafma untuk tidak bermain-main dengan kata “Saya Opm” mengingat OPM sendiri identik dengan Organisasi Papua Merdeka yang sudah tentu dilarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi tambah Yosep, yang bersangkutan telah di gaji oleh Negara selama hampir lima tahun maka sudah tentu bahasa seperti itu tidak boleh dikeluarkan di forum terhormat dalam hal ini di sidang paripurna DPD-RI.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button