Komitmen Dukungan Pemda Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 Ditandatangani

Kapabar – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion dan Penandatanganan Komitmen dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Vega Prime Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong, Selasa 28 Mei 2024.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Pemda Papua Barat Daya melalui Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kota dan kabupaten, Ombusman, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong, TNI-Polri dan sejumlah yayasan.
Kasubbag Umum BPMP Papua Barat Yustus Awoitauw mengatakan, kegiatan tersebut pentingnya diadakan karena melihat ketidakadilan dan ketidaktransparan terus berjalan sejak PPDB berlangsung hingga saat ini.
“Oleh sebab itu, perlu duduk bersama untun diskusi dan berkomitmen supaya proses penerimaan peserta didik berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” kata Yustus kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Dikatakan Yustus, jika disatu daerah telah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Walikota (Perwali) bisa diturunkan guna membentuk tim kecil untuk melakukan pengawasan jalanan PPDB tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam PPDB, kami akan memberikan sanksi dari ringan hingga berat. Tadi saya sampaikan kadang waktu yang diberikan untuk mendaftar sudah tutup tetapi karena ada intervensi yang muncul sehingga dibuka ‘pintu belakang’ untuk menampung peserta didik dan hal ini berpengaruh kepada mutu pendidikan,” terang Yustus.
Yustus menekankan, dalam PPDB, tidak dibenarkan adanya pungutan liar atau pungli. Olehnya, terdapat surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sekolah menjadi panutan serta tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan peluang untuk korupsi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya George Yarangga menyampaikan PPDB di Indonesia terdapat poin penting didalamnya.
“Pertama, Zonasi jalur utama yang berdasarkan pada jarak tempat tinggal. Kedua, Afirmasi jalur untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau dengan kebutuhan khsusus. Ketiga, Prestasi jalur untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Empat, Perpindahan Orang Tua atau Wali jalur untuk siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua,” rinci George.
Diakui George, yang menjadi kendala dan tantangan ialah transparansi meski sistem sudah semakin baik, masalah transparansi masih tetap menjadi perhatian bersama.
“Kemudian kapasitas sekolah, beberapa sekolah favorit sering kali menerima jumlah pendaftaran yang jauh lebih banyak dibandingkan kapasitasnya,” ungkap George.
Kemudian, lanjut George, dari sisi penyebaran informasi yang tidak merata terkadang membuat beberapa calon siswa orang tua kurang memahami prosedur dengan baik dan benar.
“PPDB di Indonesia terus berkembang dan mengalami perbaikan setiap tahunnya dengan harapan bisa memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas untuk semua siswa,” tuntasnya. *RON