Terkini

Minta Tergugat Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Wiro dan Femmy sebut Siap Penuhi Hasil Mediasi

Kapabar – Kuasa hukum Femmy dan Wiro, Arfan Foretoka berharap pihak tergugat dalam hal ini WNL dapat menghadiri persidangan dugaan penipuan dan penggelapan mesin pancang seharga Rp. 40.000.000.

Arfan mengatakan bahwa seharusnya sidang berlangsung tadi, Selasa (28/11) di Pengadilan Negeri Sorong. Hanya saja tadi lanjut Arfan, tergugat tidak menghadiri sidang tersebut dengan alasan ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Meskipun sambung Arfan, penasehat hukum tergugat tadi telah menyampaikan bahwa sidang berikutnya mereka akan menghadirkan principal.

Karena itu, Arfan berharap minggu depan, tergugat dapat datang ke Pengadilan Negeri Sorong untuk mengadiri sidang yang dimaksud.

“Nanti Selasa minggu depan ada sidang lagi tapi sifatnya masih sama, yakni mediasi. Kita berharap tergugat bisa datang untuk menghadiri sidang atau mediasi agar apa yang diinginkan oleh pihak tergugat bisa kami upayakan. Ini kan permasalahan jual beli, yang mana dari tergugat merasa kami belum membayar sementara klien kami merasa sudah membayar,” kata Arfan.

Arfan kepada media ini juga meyakini bahwa kliennya akan sangat menghormati hasil akhir dari berjalannya proses hukum ini.

“Kita nanti lihat putusan akhirnya saja, kalaupun nanti kita diminta untuk membayar pasti akan kami bayar sesuai dengan keputusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan,” sambung Arfan.

Arfan menambahkan bahwa pihaknya sangat percaya keadilan masih sangat ada di Pengadilan Negeri Sorong. Berhubung lanjut dia, Pengadilan Sorong akan sangat jeli dalam menentukan permasalahan ini masuk dalam kategori perdata atau pidana.

Disinggung soal penahanan Femmy oleh pihak yang berwajib, Arfan mengatakan bahwa kliennya telah keluar dari sel setelah penangguhan yang mereka ajukan dikabulkan.

“Harusnya memang ditangguhkan karena ada gugatan perdata, sesuai dengan aturan yang ada dimana jika ada 2 gugatan yakni perdata dan pidana maka yang harus didahulukan adalah perdata sementara pidanya ditangguhkan terlebih dulu,” tandas Arfan.

Sebelumnya atau sekitar 8 tahun yang lalu telah terjadi transaksi jual beli mesin pancang antara Wiro dan adiknya yang berinisial WNL.

Saat itu Wiro membeli mesin pancang tersebut dari adiknya seharga Rp 40.000.000, yang mana karena merasa mereka adalah saudara kandung, nota ataupun kwitansi pun dianggap tidak perlu keberadaannya.

Namun ternyata, WNL malah mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkan Wiro serta istrinya, Femmy ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak terima dengan adanya laporan itu dan penahanan Femmy oleh kepolisian, pihak Wiro dan Femmy memperdatakan permasalahan itu ke pengadilan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button