Kumham Goes to Campus, Sosialisasikan RUU KUHP
Kapabar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tajuk Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej mengatakan, kalau kunjungannya ke Kota Sorong, Papua Barat Daya adalah kunjungan pertamanya di Tanah Papua.
“Rasanya miris juga karena kami memperjuangkan kesejahteraan di Papua tetapi saya belum pernah menginjakkan kaki di Tanah Papua, makanya ini untuk pertama kalinya,” kata Eddy mengawali sambutannya.
Eddy menjelaskan sosialisasi itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan kepada Tim Penyusun RUU KUHP untuk berdialog kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Presiden Joko Widodo, pada tanggal 2 Agustus 2022 menyampaikan kepada kami (Tim Penyusun RUU KUHP) untuk membangun dialog dengan masyarakat, dan teristimewa ke kampus-kampus mahasiswa mendialogkan RUU KUHP,” ungkap Eddy.
Eddy menuturkan tiga alasan mengapa Indonesia harus mempunyai KUHP yang baru. Karena, KUHP sekarang yang digunakan Polisi, Jaksa, dan Hakim di pengadilan adalah KUHP yang dibuat tahun 1800.
“KUHP yang dibuat pada tahun 1800 tidak terlepas dari situasi dan kondisi KUHP itu dibuat, yang orientasi hukum pidananya aliran klasik, yaitu menekankan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara,” terang Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam. Sementara telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana secara universal. “Sehingga sudah tidak cocok lagi RKUHP yang kita gunakan dengan paradigma hukum pada saat ini,” ungkapnya.
Yang kedua, paparnya, saat ini KUHP yang digunakan sudah berumur 220 tahun, sudah out of date. “Kita harus melakukan formulasi, memperbaharui KUHP dengan situasi dan kondisi serta era digital yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Terkahir, lanjutnya, yang paling serius yaitu berkaitan persoalan kepastian hukum. Dimana, dari berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, yang ada di toko buku, yang diajarkan oleh dosen di perkuliahan, mana yang sah atau legal.
Sosialisasi ini, dilaksanakan di enam kota di Indonesia seperti Medan, Denpasar, Makassar, Palangkaraya, Kupang dan Sorong selama tiga tahun terakhir. *RON