Polairud Polda Papua Barat Bekuk Pelaku Bom Ikan yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kapabar – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Papua Barat, membekuk 2 warga Pulau Buaya yang masing-masing berinisial LO dan RF, setelah diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan alias dopis.
Keduanya tidak dapat mengelak karena saat diamankan, personel Polairud berhasil menemuka barang bukti berupa bom ikan di perahu yang digunakan LO dan RF.
Wakil Direktur Polairud Polda Papua Barat, AKBP Andi Prihastomo, mengatakan penangkapan LO dan RF berdasarkan pada laporan warga Kampung Kapatlap dan Waioele terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan dopis.
Menindaklanjuti keluhan dan laporan warga tadi lanjut Wadir Polairud, pihaknya kemudian melakukan patroli penyamaran dan menemukan LO serta RF yang saat itu ditengarai sedang melakukan kegiatan pengeboman ikan di Pulau Senapan, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (23/7).
“Dari perahu mereka, personel kita berhasil mengamankan 3 botol bahan peledak yang siap digunakan, ikan jenis Lalosi seberat 100 kilogram, 1 unit kompresor, 2 masker selam, senter, dan 1 dus korek kayu,” beber Wadir Polairud sembari menyebutkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 150.000.000 atas perbuatan LO dan RF ini.
Ditambahkan Wadir Polairud, kedua pelaku akan disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Berdasarkan pasal tadi, pelaku bisa saja diancam hukuman mati atau hukuman penjar seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. Serta sebagaimana dimaksud dalam pas 8 ayat 1 bahwa pelaku bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.200.000.000,” tandas Wadir Polairud mengakhiri.*HMF