Sorotan

Juli, 859 Anggota Korpri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Papua Barat gencar melakukan sosialisasi program BP Jamsostek khususnya bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kali ini, BP Jamsostek melakukan sosialisasi kepada anggota Korpri dari RSUD Sele Be Solu, puskesmas dan sekolah negeri atau swasta se-Kota Sorong di Gedung Lambert Jitmau, Kamis 27 Juli 2023.

Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, kalau waktu diputar sebelas tahun lalu, dimana pada saat itu terbit Undang-Undang (UU) Nomor : 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dimana UU ini mengatur kalau PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Kemudian, PT Jamsostek yang juga bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan efektif sejak Januari 2014,” kata Nasrullah mengawali sambutannya.

Dikatakan Nasrullah, pada tahun 2014 lalu, sekitar 3000 anggota Korpri di Kota Sorong sudah menjadi peserta BP Jamsostek.

“Hanya saja, pada bulan Agustus 2015 ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 70 yang mengatur tentang pekerja atau ASN dialihkan ke PT Taspen untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya,” ujar Nasrullah.

Menurut Nasrullah, sehingga sejak September 2015, kerja sama antara BP Jamsostek Cabang Papua Barat dengan Korpri Kota Sorong harus berakhir dan dialihkan ke PT Taspen.

“Padahal waktu itu kerja samanya sudah terjalin baik selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, ada berbeda klaim juga yang sudah kami bayarkan,” jelasnya.

Syukur, lanjut dia, pada 2022 lalu terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan serta ada juga Inpres Nomor : 4 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim.

“Jadi bapak-ibu yang berkerja sebagai ASN, tidak bisa tidak menjadi peserta BP Jamsostek, karena sifatnya wajib. Karena ASN bisa mendapatkan manfaat tambahan ketika menjadi peserta melalui wadah Korpri,” ungkapnya.

Dengan adanya inisiasi yang dilakukan oleh pihaknya dengan Korpri, terhitung hingga Juli 2023, papar dirinya, tercatat sebanyak 859 pegawai ASN yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek.

“Kehadiran kami disini, untuk membantu pemerintah khususnya ASN bisa terlindungi dari resiko pekerjaan dengan dua jaminan ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp 17. 700 per bulannya per orangnya,” tuntasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button