Terkini

Disnaker Papua Barat Gelar Sosialisasi UU Nomor 6

Kapabar – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) di Hotel Mariat Sorong, Sabtu (10/6).

Dimana dalam sosialisasi itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat melibatkan dua aliansi serikat pekerja atau buruh yang ada di Kota Sorong, Papua Barat Daya yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).

Kabid Hubinwasnaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Ernawati Siregar mengatakan, terkait dengan sosialisasi itu, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama untuk dunia kerja.

“Papua Barat dan Papua Barat Daya memang sudah terpisah. Tetapi kami dari Papua Barat masih tetap merasa perlu menyampaikan ini,” ujar Ernawati kepada awak media usai sosialisasi.

Dikatakan Ernawati, kalau di Kabupaten Manokwari pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada aliansi serikat pekerja atau buruh, namun di Kota Sorong baru pertama dilakukan.

“Tekait dengan materi hari ini UU Nomor 6, merupakan penetapan atas Perpu 02 yang menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker. Jadi, kalau secara isi tidak ada bedanya dengan Ciptaker Nomor 11 dengan Ciptaker Nomor 6, karena itu yang ditetapkan menjadi UU, meskipun ada yang 1 atau 2 pasal yang dicabut dari Perpu ini, sehingga kami akan menunggu peraturan pemerintah,” kata Ernawati.

Ernawati berharap, sosialisasi itu dapat diketahui oleh seluruh lapisan dunia usaha dan dunia kerja tentang aturan baru yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Sehingga, bisa menerapkan aturan-aturan ini lebih baik lagi di perusahaan. Seperti yang saya sampaikan bahwa penerapan UU ini aturan yang minimal dari pemerintah. Untuk selanjutnya lebih baik dibuat syarat kerja yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan peraturan,” tuntas wanita berdarah Batak ini.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslimin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat yang telah menggelar acara sosialisasi.

“Karena sepanjang ini, UU yang berlaku di bidang ketenagakerjaan ini sebentar-sebentar berubah dari UU Nomor 13 ke UU Nomor 11, UU Nomor 11 ke Perpu 02 lalu sekarang UU Nomor 6,” kata Muslimin.

Menurut Muslimin, dengan sering bergantinya UU Ciptaker sehingga pihaknya sebagai wadah pekerja dan buruh yang sering menghadapi masalah di lapangan merasa kewalahan.

“Dasar-dasar aturan mana yang harus kami gunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pekerja atau buruh. Hari ini, dengan adanya sosialisasi maka kami sudah punya bayangan bahwa dalam menyelesaikan masalah, disamping mengacu kepada UU Nomor 13, kami juga mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Muslimin.

Tak lupa, Muslimin juga menyampaikan rasa terima kasih banyak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat yang telah menggelar sosialisasi itu.

“Ini kami anggap sebuah langkah kepedulian dari Provinsi Papua Barat sebagai provinsi induk yang bisa memberikan arahan serta pemahaman aturan kepada kami,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds