Hasil Operasi Pekat, Polres Sorong Amankan 26 Motor dan Ratusan Gram Ganja
Kapabar – Jajaran Polres Sorong menjabarkan hasil pengungkapan kasus melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam tiga pekan terakhir diantaranya kasus curanmor, curas, prostitusi, narkotika dan miras, dalam press release di halaman Polres Sorong, Kamis (6/4).
Kapolres Sorong Yohanes Agustiandaru SH,SIK,MH menyampaikan dalam kasus curanmor yang berhasil mereka ungkap terdapat dua tersangka yang berisinial AF (19) dan RM (25) tahun. Dari tangan tersangka AF jelas kapolres, Resmob Polres Sorong berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor dan 1 unit handphone Ihone 11 64gb warna hitam. Sedangkan dari tersangka RM sambung kapolres, satuannya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor.
Kapolres menerangkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku pencurian merusak stang atau setir motor yang terparkir di halaman rumah.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka merusak stang motor sasaran mereka. Tersangka mengaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata kapolres sembari menyebutkan para pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman pindana 12 tahun penjara.
Selain berhasil mengungkap kasus curanmor, Polres Sorong melalui Satnarkoba berhasil mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Sorong memaparkan adapun 3 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda berinisial KD (22), SH (21), IK (28). Dari tiga tersangka jelas kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 595,79 gram ganja.
Pelaku menurut kapolres, dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama adalah 20 tahun.
“Tidak hanya ganja, kita juga berhasil mengamankan miras tidak bertuan berhasil sebanyak 5.470 liter Bobo, 84 liter Cap Tikus dan 7 pasang muda mudi yang terdapat di salah satu hotel di aimas,” tandas kapolres mengakhiri.*AZS