PJ Bupati Maybrat Pantau Langsung Jalannya Pemerintahan di Tingkat Kampung
Kapabar – Dalam rangka melihat dan memantau langsung jalannya pemerintahan di kampung-kampung, PJ Bupati Maybrat Dr. Bernard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si, beberapa waktu lalu telah melakukan kunjungan kerja (kunker). Kunker dilakukan di Kampung Ayawasi Timur, Susai dan Mowes di Distrik Aifat Utara, serta Kampung Kocuad, Kocuwet Selatan dan Kampung Bori di Distrik Aifat Selatan, selamat satu hari penuh.
Dalam kunjungannya, bupati menemukan beberapa permasalahan pemerintahan, diantaranya transparansi penggunaan dana desa, kampung yang berada pada dua lokasi, serta kepala kampung yang tidak berada di tempat.
Selain temuan, ada juga keluhan masyarakat yang masuk langsung ke telinga bupati, yakni kepala kampung yang hanya datang ketika ada pencairan dana desa, kantor yang terbengkalai, serta pemerintahan yang bersifat dinasti, dimana satu keluarga dilaporkan mengelola desa dan anggarannya.
Menanggapi hal-hal tersebut, bupati menegaskan akan melakukan evaluasi dan memastikan memberikan sanksi kepada aparatur desa yang terbukti melanggar, serta memastikan akan menganggarkan biaya pelatihan sistem perencanaan dana desa, yang nantinya akan menggandeng aparat penegak hukum dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Anggota DPRD Kabupaten Maybrat, Sebastian Bame, mengapresiasi kunker yang dilakukan bupati tersebut. Kepada wartawan, Sebastian mengatakan, selain kunker bupati juga harus melakukan penelitian bersama instansi teknis, dalam hal ini kepala bagian pemerintahan kampung, mengenai masa jabatan kepala kampung di wilayah Aifat Raya.
“Ada yang sudah berakhir dan ada juga kebijakan pemerintahan sebelumnya, yang menerbitkan nota dinas kepala kampung, untuk menggantikan kepala kampung yang sebelumnya terpilih secara resmi dan bahkan memiliki SK, serta dilantik secara resmi,”ujarnya melalui sambungan telepon belum lama ini.
Menurut dia, hal ini merupakan kepentingan politik pemimpin sebelumnya yang telah menjanjikan jabatan kepala kampung kepada oknum-oknum tertentu, sehingga proses pelayanan dan aktivitas pemerintahan di kampung-kampung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juga, tambah dia, kepala bagian pemerintahan kampung diduga ikut melanggengkan proses pelayanan tersebut, sehingga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2015 tentang desa.
“Karenanya, bupati perluh mengambil langkah sesuai dengan amanat undang-undang tentang desa, yaitu mendorong pembentukan karakter atau pejabat di tingkat desa, sebab ada kepala kampung yang sudah selesai masa jabatannya,”timpal Sebastian.
Di akhir komentarnya, dia juga menegaskan agar bupati segera menghentikan pejabat kampung yang diangkat melalui nota dinas, serta mengevaluasi kepala bagian pemerintahan kampung, yang selama ini ikut mendorong terbitnya nota dinas tersebut.*HMF