Kuasa Hukum Yakob Kareth Siap Ladeni Banding Walikota Sorong
Kapabar – Kuasa Hukum Yakob Kareth, Muhammad Husni, Faudin Wainsyaf Dan Yosep Titirlolobi yang tergabung dalam Kantor Hukum Law Office Yosep Titirlolobi dan Partners selaku Tim Kuasa Hukum Yakob Kareth menegaskan bahwa mereka meladeni banding yang sudah di daftarkan oleh Walikota Sorong.
Dalam rilisnya kepada media ini, salah satu Kuasa Hukum Yakob Kareth dengan tegas membantah apa yg dinyatakan oleh Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong di media yang dengan penuh percaya diri atas argumentasi hukum yang hanya pengulangan semata karena telah pernah diajukan pada saat sidang di PTUN Jayapura, namun ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusannya.
Dijelaskan Husni Bahwa, sejalan dengan itu kami Tim Kuasa Hukum Yakob Karet juga menegaskan kembali bahwa apa yg disampaikan Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong adalah keliru dan tidak berdasar hukum, menerapkan hukum secara serampangan dan suka-suka hati menurut tafsirnya sendiri jauh panggang dari api sekedar untuk memperkuat argumentasinya belaka, jika dibaca oleh orang yg awam seolah-olah argumentasinya terkesan spektakuler dan memukau, namun sayangnya oleh orang yang paham hukum argumentasi Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong hanyalah isapan jempol belaka, lemah bahkan sesat. secara khusus menyesatkan bagi kliennya sendiri dan menyesatkan bagi masyarakat pada umumnya.
Menurut Husni, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong melalui Redaksi Koreri/29 November 2022, dalam kutipan dikatakan pengacara senior ini bahwa dengan dicabutnya SK tanggal, 17 Juni 2022 dengan cara mereposisi Pejabat pada kelembagaan di Jajaran Pemerintah Kota Sorong sesuai SK tanggal, 22 Agustus 2022, maka merujuk pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI, Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan, bahwa : Keputusan berakhir apabila: dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan: Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan, maka dengan dengan SK tanggal 17 Juni 2022, dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Untuk itu, Kami Tim Kuasa Hukum Yakob Karet berpendapat bahwa peraturan yg dimaksud benar adanya namun sangat di sayangkan sering kali Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong ini dalam penerapan peraturan perundang-undangan bahkan asas pun diterapkan dengan serampangan sesuka hati ke dalam perkara ini,” jelas dia.
Dikatakan Husni, Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong yang sudah kehabisan akal akhirnya berupaya dengan jalan membenturkan 2 (dua) Surat Keputusan untuk maksud mengaburkan Obyek Sengketa dalam perkara ini, yakni antara SK Mutasi Yakob Karet, Tanggal 17 Juni 2022 dan SK Mutasi Amos Karet, Tanggal 22 Agustus 2022. yg senyatanya secara hukum bahwa masing-masing SK ini adalah berdiri sendiri dan sama sekali tidak memiliki hubungan hukum antara satu dengan lainnya, sehingga terbitnya SK Mutasi Amos Karet menjadi Staf Ahli Walikota yang juga kebetulan sama dengan Mutasi Yakob Karet sebagai Staf Ahli Walikota Sorong. Namun lanjut Husni, secara hukum kedua SK tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum antara satu dengan lainnya, sehingga SK Mutasi Amos Karet Tanggal 22 Agustus 2022 tidak dapat secara “serta merta” menganulir, mencabut, membatalkan SK Mutasi Yakob Karet Tanggal 17 Agustus 2022 sebagaimana argumentasi keliru yg coba dibangun Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong.
Kecuali menurut Husni, PPK Walikota Sorong mengeluarkan SK tersendiri yang menyatakan secara khusus, terang dan tegas mencabut SK Mutasi atas nama Yakob Karet Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, seperti itulah terapan aturannya.
Namun menurut Husni faktanya, hingga hari ini tidak ada SK yang dikeluarkan oleh Walikota Sorong terkait pembatalan SK Mutasi Yakob Karet tersebut. Adapun mengenai SK Mutasi Amos Karet, Tanggal 22 Agustus 2022, secara hukum saudara Amos Karet sendiri memiliki hak terpisah apakah yang bersangkutan mau menggugat SK tersebut atau tidak, tidak ada hubungannya dengan SK Mutasi Yakob Karet dan memang benar faktanya, terbit SK Amos Karet Tanggal 22 Agustus 2022 tidak disampaikan oleh PPK Walikota kepada Yakob Karet karena memang telah tepat bahwa Yakob Karet tidak ada hubungan hukum apapun dengan SK Mutasi Amos Karet tersebut.
“Jika demikian benar adanya penerapan hukum model seperti yang dipikirkan oleh Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong itu, maka sistem Peradilan Tata Usaha Negara akan benar-benar kacau, bagaimana tidak, sebab jika PPK telah mengeluarkan suatu Keputusan, kemudian digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara, PPK dengan mudah kapan saja dapat menerbitkan Keputusan baru lagi yang lain dan serupa seperti yang dilakukan oleh PPK Walikota Sorong terkait SK Mutasi Amos Karet, Tanggal 22 Agustus 2022, sekedar upaya untuk mengaburkan Obyek Sengketa yakni SK Mutasi Yakob Karet, Tanggal 17 Juni 2022,” terang Husni.
Argumentasi Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong ini sejak awal persidangan agenda Eksepsi dan Jawabannya di sidang PTUN Jayapura memang sudah salah kaprah dalam menerapkan Asas hukum yaitu Asas ‘Lex Posterior Derogat Legi Priori’ yang berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama, yang dipaksakan secara serampangan yang menurut Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong terbit SK Mutasi Amos Karet, Tanggal 22 Agustus 2022 secara serta-merta telah mengesampingkan, meniadakan bahkan membatalkan SK Mutasi Yakob Karet, Tanggal 17 Juni 2022, padahal secara hukum, Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori ini asas dalam ranah ilmu hukum hierarki peraturan perundang-undangan (Regels) yang dipaksakan penerapannya kepada bentuk suatu Surat Keputusan (Beschikking) Pejabat Tata Usaha Negara.
“Yang tidak dipahami Tim Kuasa Hukum Pemda itu adalah tentang perbedaan mendasar antara apa itu “Regels” (peraturan perundang-undangan) dan apa itu “Beschikking” (Keputusan), termasuk pula penerapan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang secara hukum masing-masing asas hukum itu memiliki rumpunnya masing-masing serta keberlakuannya pun berlaku di ranahnya masing-masing dan tidak dapat diterapkan secara serampangan, di sinilah letak kesalahan berfikirnya,” beber Husni
“Jika penerapan asas-nya saja sudah salah maka selanjutnya argumentasi hukum yang dibangun akan tetap salah juga. Dan sekilas argumentasi seperti ini mungkin terlihat brilian oleh orang awam hukum namun bagi praktisi hukum melihatnya merasa sedih sekaligus lucu. Sedih terhadap advice hukum menyesatkan yang diberikan kepada Pemda Kota Sorong, lucu karena peraturan perundangan-undangan bahkan asas sekalipun diterapkan secara serampangan seolah menghalalkan segala cara sekedar untuk mendukung argumentasinya,” sambung Husni.
Sebaiknya dalam tahap proses Banding Pemda Kota Sorong, berfikir keras dan fokus menyiapkan dalil hukum yang tepat dan kuat untuk mendukung terkait diterbitkannya SK Mutasi Yakob Karet Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022 menyangkut dengan tiga (3) hal penting yang akan menjadi batu uji dalam proses peradilan Tata Usaha Negara mengenai Wewenang, Prosedur dan Substansi. Dan tidak lagi membangun opini yang sesat dan menyesatkan di ranah publik.
Perlu juga untuk diketahui, bahwa terlepas dari proses persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara, telah terbit Surat dari Inspektorat Propinsi Papua Barat, Tanggal 5 Oktober 2022, Perihal : Pencabutan LHP Investigasi No. X.700.04/01/Inv-Sorong/It-Prov.PB/2022. Kepada Walikota Sorong. Yang pada pokoknya membatalkan Laporan Hasil Evalusi Inspektorat Propinsi Papua Barat Tanggal 28 April 2022 Tentang Kinerja Sekda Kota Sorong.
Sementara itu menurut Yosep salah satu Kuasa Hukum Yakob Kareth menambahkan bahwa Laporan Hasil Investigasi (LHI) Inspektorat Propinsi Papua Barat, Tanggal 29 Juli 2022 Tentang permasalahan antara Walikota Sorong dengan Sekda Kota Sorong. Dan Surat Klarifikasi Inspektorat Propinsi Papua Barat kepada Pimpinan KASN, serta mengaktifkan kembali Sdr. Drs. Yakob M. Karet, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong definitif.
Termasuk pula Surat dari KASN Tanggal 21 November 2022, Perihal : Pengembalian Ke Jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong Atas Nama Drs. Yakob Karet, M.Si NIP. 196708041988101001 Sebagai Tindak Lanjut Keputusan PTUN Jayapura. Yang pada pokoknya menyebutkan :
1) Meninjau kembali Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, khusus berkaitan dengan Lampiran Keputusan Atas Nama Drs. Yakob Karet, M.Si dari Jabatan Lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong; dan
2) Mengembalikan dan mengangkatkan kembali Saudara Drs. Yakob Karet, M.Si ke dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong.
“Maka secara hukum Pj. Walikota Sorong seharusnya dapat mengambil keputusan secara mandiri untuk menindaklanjuti hal tersebut tanpa menunggu putusan hukum Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan pada Asas Contrarius Actus yang melekat pada kewenangan dalam jabatannya,” tuntasnya.*AZS