Dasnarebo : Membangkang Perintah Inspektorat, Ombudsman dan KASN, PJ Walikota Sorong Bisa Dipidana
Kapabar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Papua Barat (DPD PA GMNI) Jaden Dasnarebo, S.H mengingatkan Pejabat Walikota Sorong, George Yarangga untuk segera menjalankan perintah Inspektorat Papua Barat, Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) . Karena kalau tidak menurut Jaden, Pejabat Walikota Sorong bisa dipidanakan.
Menurut Jaden, sudah bukan waktunya Pejabat Walikota Sorong terkesan mengulur-ngulur waktu dalam melantik kembali Yakob Kareth sebagai Sekda Kota Sorong. Jaden pun mengingatkan Pejabat Walikota Sorong untukĀ tidak mencoba membangkangĀ perintah KASN, Inspektorat Papua Barat, maupun Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Papua Barat yang dalam surat LHP bulan Oktober sudah jelas-jelas mengatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pemberhentian Yakob Kareth sebagai Sekda Kota pada tanggal 17 Juni 2022
Diejaskan Jaden, bilamana surat LHP Ombudsman tidak dilaksanakan dan surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat bulan Oktober 2022 dalam membatalkan hasil evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong pada bulan April dan Juli tahun 2022 dan surat KASN tidak di indahkan oleh Pj Walikota Sorong George Yarangga, maka ada dugaan yang bersangkutan membangkang atas perintah pimpinan pusat yang lebih tinggi.
“Dia Pj Walikota Sorong adalah ASN murni, untuk itu dia harus menjalankan perintah, dia bukan walikota yang dipilih oleh masyarakat, harus ikut aturan yang ada,” tegas Jaden.
Dijelaskan Jaden, pasal yang bisa dikenakan Kepada Pejabat Walikota Sorong jika tidak segera melantik Yakob Kareth adalah pasal 421 juncto pasal 216 ayat (1),ndimana dalam Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara Pasal 216 ayat (1) menyebutkan, lanjut Jaden, barang siapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang bertugas mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian diberikan kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalangi-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
“Apabila Pj Walikota Sorong sampai dilaporkan ke pihak kepolisian maka tentu ini akan menjadi sangat menarik, mengingat dalam sejarah pemerintahan di Indonesia ini pertama kalinya seorang Pj walikota yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan ke kepolisian,” kata Yosep.
Untuk itu dalam pendapat Jaden, Pj Walikota Sorong harus melaksanakan perintah surat yang telah dikeluarkan oleh ketiga institusi negara, mengingat ketiga institusi negara memiliki kewenangan yang dijamin Undang-Undang untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh mantan Walikota Sorong sebelumnya.
“Apabila Pj Walikota Sorong George Yarangga, A.IP.MM tidak menjalankan instruksi ketiga institusi negara tersebut maka sudah pasti langkah hukum pidana akan diambil dan sudah pasti akan merugikan Pj Walikota Sorong sendiri,” tuntas Jaden.*AZS