Terkini

Tidak Sesuai Putusan Pengadilan GTTK Kristus Gembala Turunkan Papan Nama Berisi Klaim GBGP 

Kapabar – Gereja Tabernakel Tubuh Kristus (GTTK) Kristus Gembala Sorong dan Yayasan Bukit Tabor menurunkan papan nama yang dibuat serta didirikan di sekolah Moria Kota Sorong oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, Kamis (17/11). Papan itu sendiri berisi klaim bahwa tanah tempat sekolah Moria berdiri adalah milik Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) Papua Barat.

Andre Hararakil SH selaku penasehat hukum dari Pdt Paulus Sumarno dan Gereja Kristus Gembala, menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, dimana apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang belaku di Indonesia. Artinya jelas Andre, kalau ada persoalan hukum seharusnya oknum-oknum tersebut menempuh jalur hukum, entah itu melalui pihak kepolisian maupun pengadilan.

“Aksi yang mereka lakukan sangat merugikan klien saya, untuk itu hari ini kami turunkan papan nama yang sudah mereka buat. Karena jelas kami memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan sertifikat maupun keputusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dasar itulah yang menjamin hak kepemilikan klien kami selaku pemenang dalam sengketa perdata yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 ini,” sesal Andre yang ditemui usai aksi penurunan papan nama.

Andre pun menyinggung isi papan nama yang berisi putusan MA yang membuat oknum-oknum tersebut mengklaim diri sebagai pemenang. Menurut Andre, oknum ini harus paham bahwa ada asas hukum perdata yang mengatakan bahwa putusan terdahulu akan kalah dengan putusan yang terbaru.

“Proses ini sudah berjalan dari Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) yang berujung pada pihak yang bersengketa sepakat berdamai dan perkara itu dinyatakan selesai. Makanya di tahun 2022 kami melakukan gugatan, dimana tujuannya agar berita acara perdamaian yang ada saat itu disahkan menjadi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Gugatan kami saat itupun dikabulkan oleh pihak pengadilan,” beber Andre.

Lanjut Andre, kalaupun oknum itu mengklaim diri sebagai pemenang sengketa, mengapa sejak tahun 1998 sampai 2022 pihak pengadilan tidak melakukan eksekusi. Sambung Andre hal itu membuktikan bahwa secara hukum kliennyalah yang memiliki dokumen yang sah dan diakui oleh negara.

Andre dalam wawancaranya juga secara tegas meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa itu, untuk taat dan tunduk kepada keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap dan mutlak. “Ketika ada hal yang tidak sejalan dengan apa yang mereka rasa benar, silahkan tempuh jalur hukum, entah itu melalui polisi maupun pengadilan. Jangan asal main berdirikan papan nama begini,” tegas Andre.

Karena apa yang dilakukan oleh oknum tadi sudah bersebrangan dengan hukum, Andre dalam wawancaranya mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan penyerobotan tanah itu kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Sorong Kota. Sambung. “Laporan sudah kami buat tanggal 8 November 2022 kemarin, dimana saat ini proses hukumnya sudah sampai di memberikan keterangan untuk kepentingan BAP,” tandas Andre.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button