Hukrim

Status Dugaan Penggelapan dan Penipuan Adira Finance Menjadi Sidik, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Kapabar – Polres Sorong Kota diminta untuk segera menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Adira Finance Sorong. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Imam sebagai pelapor, setelah pihak kepolisian menaikkan status proses hukum dugaan kasus penggelapan itu dari lidik menjadi sidik.

Tim Kuasa Hukum Imam, yang diwakili oleh Agustinus Jehamin mengatakan bahwa pihaknya baru saja dipanggil oleh pihak penyidik Polres Sorong Kota untuk memberitahukan bahwa status dari kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh klien kami telah naik statusnya menjadi sidik.

“Kami sebagai kuasa hukum mengapresiasi kinerja dari penyidik, yang begitu konsen sehingga tadi gelar perkara telah dilakukan dan status proses hukumnya telah naik menjadi sidik,” kata Agustinus yang ditemui di salah satu caffe di Kota Sorong, Senin (31/10).

Karena status proses hukum dari kasus dugaan penggelapan dan penipuan ini sudah sidik, Agustinus meminta Polres Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka. Tidak hanya itu lanjut Agustinus, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk sesegera mungkin mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz sebagai barang bukti.

“Kita jelas menunggu kapan pihak kepolisian memanggil tersangka dari pelanggaran pasal 378 dan pasal 372 ini. Pihak kepolisian harus segera memanggil tersangka yang melakukan penggelapan dan penipuan secara berjamaah ini, mengingat sudah ada dua alat bukti yang menjadikan kasus ini berstatus sidik, sesuai dengan pasal 184 KUHP,” harap Agustinus.

Sementara itu kuasa hukum Imam lainnya, Jefri Lambiombir menyayangkan sikap Adira Finance Sorong yang terkesan cuci tangan dalam kasus ini. “Kami selaku kuasa hukum meminta pihak penyidik untuk menyoroti kinerja debt collector yang seharusnya bergerak dengan disposisi dari pihak Adira. Jadi Adira tidak seharusnya cuci tangan dalam kasus ini,” tegas Jefri.

Dalam wawancaranya Jefri juga mempertanyakan sikap Adira Finance Sorong yang harusnya menjelaskan kenapa Imam diblokir dari sistem pembayaran secara sepihak, apalagi kliennya saat itu masih berniat untuk melanjutkan pembayaran mobil tersebut.

“Saat itu klien kami berniat membayar kreditnya, tapi klien kami sudah tidak bisa masuk kedalam sistem alias sudah diblokir. Tiba-tiba saja sudah ada notifikasi bahwa mobil yang dimaksud sudah dilunasi oleh orang lain, ini yang menjadi masalah buat kami,” tandas Jefri.

Sebelumnya, atas dugaan tindak kriminal penggelapan itu Imam telah membuat laporan polisi dengan nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin (10/10/2022).

Dalam keterangan yang diberikan oleh Imam saat membuat laporan polisi, sekitar 3 tahun yang lalu atau Desember tahun 2019, dirinya membeli satu unit mobil HONDA JAZZ RS-CVT, melalui terlapor dalam hal ini Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran Rp. 9.500.000 per bulan dalam 3 tahun (36 bulan)

Sebagai Ketua tim kuasa hukum Imam, Iqbal Muhiddin menjelaskan, puncak persoalan terjadi adalah sekitar tanggal 26 Desember 2021, dimana saat itu kendaraan milik kliennya mengalami kecelakaan yang membuat bagian depan menjadi rusak sehingga harus perbaiki. Lanjut Iqbal, karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan asuransi, kliennya kemudian membawa mobil itu ke bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak asuransi dengan maksud untuk mengklaim asuransi.

Singkat cerita kata Iqbal, setelah mendapatkan biaya perbaikan dan ingin melunasi angsuran yang tertunggak, kliennya mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira. Hal ini sambung Iqbal yang membuat kliennya curiga dan akhirnya mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.

ā€œSetelah mencari tau, klien kami mendapatkan informasi jika mobil yang dimaksud tidak berada di gudang milik klien kami, melainkan berada di salah satu swohroom di daerah Aimas. Inilah kenapa kami sebagai kuasa hukum merasa klien kami telah ditipu dan berdampak pada kerugian materiil, dalam hal ini biaya yang selama ini dikeluarkan untuk DP hingga angsuran yang telah berjalan,ā€œ beber Iqbal.

Menurut Iqbal juga, dengan dijual atau dipindah tangankannya mobil itu, Adira sebagai terlapor sudah mengesampingkan prinsip FIDUSIA dan ditambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds