Terkini

Berawal dari Lapas, Satuan Narkoba Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Ganja 790 Gram

Kapabar – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil dibawah kepemimpinan Itu Adul Bayu Ananda berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 790 gram ganja. Naasnya pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari dalam Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II B Sorong, tempat ketat pengamanan yang seharusnya jadi tempat seseorang belajar dan memperbaiki tindak-tanduk.

Kasat narkoba membenarkan bahwa pengungkapan salah satu kasus narkotika yang mereka lakukan berawal dari pos Lapas Kelas IIB Sorong. Menurutnya saat itu, Selasa (6/9) pegawai Lapas Sorong melakukan penggeledahan terhadap salah satu pembesuk yang nampak mencurigakan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap barang-barang yang dibawa pembesuk tadi lanjut kasat narkoba, pihak Lapas Sorong berhasil menemukan 1 plastik bening berisi ganja dengan berat kurang lebih 10 gram dan mengamankan dua tersangka berinisial MW dan RS.

Dikatakan kasat narkoba, dari pengungkapan yang dilakukan pihak lapas itu, Satuan Narkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka yang berujung pada penggeledahan rumah MW. Berbuah hasil lanjut kasat narkoba, pihaknya berhasil menemukan 1 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis ganja.

“Tidak hanya di rumah MW kita juga lakukan penggeledahan di rumah tersangka RS. Di sana kita temukan barang bukti 39 bungkus plastik besar warna bening diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik sedang warna bening diduga berisikan narkotika jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan dikemas didalam tas ransel warna hitam. Tas ini disimpan di dalam lemari pakaian,” beber kasat narkoba via Whatsapp, Rabu (28/9).

Dijelaskan kasat narkoba pula, 2 saudara RS yakni AK dan RE juga diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sorong Kota karena diduga ambil bagian sebagai pengedar.

“Kita sudah lakukan tes urine ke semua tersangka, untuk untuk AK dan RE negatif, kalau MW dan RS hasilnya positif,” tandas kasat narkoba.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button