LBH Gerimis : Pinjaman Pemkot Rp200 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Papua Barat Diminta Panggil Mantan Walikota Sorong Dan Pimpinan DPRD

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi meminta Kejati Papua Barat untuk memanggil Mantan Walikota Sorong Dan Pimpinan DPRD terkait pinjaman Pemerintah Kota Sorong di Bank Papua senilai Rp200 miliar.
Dijelaskan Yosep, pinjaman Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp200 miliar di Bank Papua diduga dilakukan secara diam-diam dan tidak diketahui hampir sebagian anggota DPRD kota sorong.
Berdasarkan informasi yang ia miliki terang Yosep, mantan Walikota Sorong mengajukan usulan pinjaman Rp200 miliar ke DPRD Kota Sorong pada tahun 2018 dimana pinjaman selanjutnya kembali terjadi di tahun 2021. Tetapi sesal Yosep, DPRD kota sorong tidak pernah membahas pinjaman tersebut. Sambung Yosep, hal ini bahkan diketahui oleh beberapa anggota DPRD Kota Sorong setelah ada laporan pertanggungjawaban mantan walikota yang tertuang dalam LPJ.
Menurut Yosep, apa yang telah dilakukan oleh mantan Walikota Sorong dalam melakukan pinjaman mengatasnamakan rakyat tersebut, sudah melenceng dari aturan di kedewanan.
“Pinjaman ini diduga hanya diketahui dan disetujui oleh Pimpinan anggota DPRD Kota Sorong. pinjaman Rp 200 miliar ini sampai sampai sekarang ditutupi pemkot dan Pimpinan DPRD Kota Sorong agar tidak diketahui oleh Publik dan masyarakat kota sorong. Makanya Kita minta Kejati Papua Barat untuk segera mengusut tuntas mengingat pinjaman senilai Rp200 Miliar yang diduga sudah dikorupsi secara berjamaah oleh eksekutif dan legislatif itu,” ungkap Yosep.
Yosep dalam wawancaranya juga menyesalkan jumlah pinjaman yang sebegitu besar tidak menjamah pembangunan baik itu sarana dan prasarana.
Menurut Yosep banyaknya dugaan kasus korupsi dan kongkalikong yang terjadi di Pemerintahan Kota Sorong menjadikan APBD Kota Sorong sebagai lahan kerukan oknum-oknum tertentu yang ingin memperkaya diri.*HMF