353 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Kapabar – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 menjadi berkah tersendiri bagi 6 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, tercatat 353 warga binaan Lapas Sorong menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Walikota Sorong, Drs Ec Lambert Jitmau saat memberikan surat keputusan remisi mengatakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang warga binaan yang terdiri dari remisi umum I (pengurangans ebagian) sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat remisi umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.
Walikota mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini menurutnya tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, lanjut walikota pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ditengah-tengah masyarakat nantinya,” kata walikota.
Walikota meminta, agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi manfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” harap walikota.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyatakatan Kelas II B Sorong, Gustaf N A Rumaikewi menyebutkan warga binaan Lapas Sorong II B menerima pengurangan masa pembinaan dengan jumlah yang beragam, mulai dari Remisi 6 bulan 4 orang, remisi 5 bulan 19 orang, remisi 4 bulan 43 orang, remisi 3 bulan 136 orang, remisi 2 bulan 84 orang, remisi 1 bulan 61 orang.
Jumlah remisi ini dijelaskan Gustaf, ditentukan oleh kelakukan warga binaan selama berada di dalam lapas dan memenuhi persyaratan lainnya.*HMF