Syafrudin Sabonama Kalah di Pengadilan, Amflora Minta Notaris Revisi Akta PKF
Kapabar – Anak Muda Flobamora (Amflora) Sorong mendesak Notaris dan PPAT Irnawati Nazar untuk segera merevisi akta Perkumpulan Keluarga Flobamora yang sebelumnya telah dibuat oleh Syafrudin Sabonama. Amflora menilai, akta Perkumpulan Keluarga Flobamora (PKF) Kota Sorong tersebut harus segera direvisi mengingat Pengadilan Negeri Sorong pada bulan November 2021 yang lalu telah menyatakan Martinus Lendemere sebagai ketua yang sah, mengalahkan Syafrudin Sabonama.
Amflora juga menyayangkan sikap Syafrudin Sabonama yang telah membuat akta PKF dengan dirinya sebagai ketua, disaat musyawarah besar keluarga Flobamora Kota Sorong masih berlangsung dan belum ada ketuk palu dari pihak pengadilan.
Antonius Taus selaku Wakil Ketua I Amflora Sorong mengatakan putusan Pengadilan Negeri Sorong yang menyatakan Martinus Lendemere sebagai ketua dari organisasi yang sebelumnya bernama Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) seharusnya menjadi penegasan bahwa Flobamora Kota Sorong hanya satu. Namun pada kenyataannya sambung Antonius, sampai saat ini Syafrudin Sabonama masih menggunakan nama Flobamora.
Hal itu dibuktikan jelas Antonius dengan pembuatan akta PKF di Notaris Irnawati Nazar oleh Syafurdin Sabonama. “Semuanya ini ketahuan waktu Flobamora Kota Sorong mau membuat akta di notaris. Waktu itu kami diharuskan mengganti nama menjadi PKF, karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh ada lagi penggunaan kata ikatan saat itu,” kata Antonius yang ditemui di Kantor Notaris dan PPAT Irnawati Nazar, Jumat (10/6).
Namun saat hendak mendaftar jelas Antonius, pihak notaris kemudian memberitahukan bahwa akta dengan nama PKF Kota Sorong telah pernah dibuat dimana yang mendaftarkannya adalah seorang Syafrudin Sabonama.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana bisa seorang Syafrudin Sabonama secara diam-diam membuat akta pendirian PKF disaat sengketa dualisme ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong. Ini yang kami minta, harus ada revisi dari pihak notaris terkait hal ini, harus ada perubahan struktur di dalam PKF sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Antonius.
Sementara itu Albert Rainati selaku Penasehat Amflora Sorong mempertanyakan sikap Notaris Irnawati Nazar yang berani membuat akta pendirian PKF disaat mereka sedang bersengketa. Apalagi menurut Albert sengketa itu berlangsung sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada.
“Kami mengikuti semua proses, sesuai dengan yang tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, mulai pleno penetapan calon sampai pelaksanaan musyawarah luar biasa yang berlangsung di Hotel Paparisa Manise. Dalam musyawarah itu terpilihlah Martinus Lendemere sebagai ketua. Meskipun kemudian dari pihak Syafrudin tetap memaksakan pelantikan yang kemudian berujung sengketa di pihak pengadilan yang lagi-lagi dimenangkan oleh Martinus Lendemere,” beber Albert yang juga mengakui adanya perpecahan antar mereka pasca sengketa Ketua PKF Kota Sorong ini.
Sementara itu, Irnawati Nazar mengakui bahwa kedatangan Amflora Sorong ke kantornya adalah untuk mempertanyakan keabsahan akta dari PKF yang dibuat oleh Syafrudin Sabonama. Kepada media ini, Irnawati mengaku akta tersebut bersifat sah.
Karena bersifat sah, Irnawati yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya harus menunggu eksekusi dan koordinasi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong untuk menindaklanjuti tuntutan Amflora Sorong.
“Berdasarkan hasil sidang dan putusan Majelis Hakim, akta ini berstatus batal demi hukum. Tapi saya selaku notaris hanya bisa menunggu instruksi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong tentang eksekusi seperti apa yang akan dilakukan nanti,” terang Irnawati.
Irnawati menambahkan, notaris tidak dapat merubah sebuah akta tanpa persetujuan dan kehadiran pihak pengadilan, sesuai dengan hukum serta aturan yang ada.*HMF