LBH Gerimis Dukung Dan Tantang Kuasa Hukum DNH Dan Ketua MRPB Ambil Langkah Hukum
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis Yosep Titirlolobi, SH dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa LBH Gerimis siap terima tantangan kuasa hukum DNH dan Ketua MRPB yang ingin membuat laporan Polisi.
“Itu lebih bagus, biar berbuka agar masyarakat bisa tahu bahwa selama ini lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat ada terjadi nepotisme dan kkn selama ini di MRPB.”
Saya ingin katakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum LBH Gerimis telah memiliki Bukti-bukti dugaan pemalsuan surat-surat oleh oknum DNH yang juga keponakannya Ketua MRPB Papua Barat, dan ada 12 surat yang di duga dipalsukan.
“Silakan saja laporkan, saya jadi ingat kuasa hukum mereka yang perna pica-pica bunga ingin laporkan saya karena masalah berita KNPI tetapi sampai sekarang tidak ada kabar, ibarat tong kosong bunyi nyaringnya.,”
Mulai dari bukti-bukti surat, penarikan uang 1,5 Miliar yang tarik oleh DNH bersama mantan Sekretaris MRPB padahal DNH tidak memiliki dasar hukum untuk menarik uang persediaan (UP) sebesar itu pada tanggal 28 Febuari 2022, karena yang bersangkutan belum memiliki legalitas sebagai Bendahara MRPB dan tidak terbaca disistim Kepegawaian.
Mengenai statemen kuasa hukum mereka yang mengatakan bahwa bahwa kenapa mengenai surat menyurat tidak dibahwa dan dibuktikan ke TUN itu adalah omonganya orang dungu biasa begitu.
“kaya kuasa hukum mereka saja yang paham hukum dan seakan-akan kami tidak paham hukum memangnya kuasa hukumnya saja yang sekolah hukum kah?” ungkap Yosep sambil tertawa.
Menurut Yosep apa bila ditemukan ada unsur Pidana dalam pemalsuan surat menyurat bisa dipidana dan itu sudah jelas tertulis di Pasal 263 KUHP karena laporan polisi sudah dilayangkan. Lebih jelasnya lagi kuasa hukumnya harus banyak rajin membaca KUHP Jangan ngomong sembrono, mengenai ke TUN itu sudah pasti langkah itu akan di ambil dan kami di LBH Gerimis sudah mengkaji ketahap Itu, dan yang dilaporkan ke penegak hukum adalah dugaan pemalsuan 12 dokumen surat-surat termasuk stempel Kementerian Pertanian, nomor surat dan tanda tangan.
Seharusnya Kuasa hukumnya DNH itu memberikan advokasi hukum yang benar kepada kliennya untuk tidak nmelanggar hukum itu baru profesional dalam bekerja.
Yang terjadi adalah DNH dan Keluarganya datang ke salah satu rumah Staf ASN MRPB berinisial FB untuk ribut, sambil membahwa parang dan alat tajam dan melakukan pengacaman tidak hanya itu saja Keluarganya Bendahara DNH juga melakukan pengurusakan kios milik salah satu Staf MRPB, terus dimana kuasa hukumnya.
saya ingatkan kepada DNH, Ketua MRPB dan Keluarga dari Ketua MRPB bahwa negara ini adalah negara hukum jadi tidak ada yang merasa kebal terhadap hukum di negara ini, tentu dengan adanya dokumentasi pengrusakan dan pengancaman yang sudah kami miliki dan sebagai kuasa hukum FB tentu sudah pasti kami segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke kepolisian.
Lanjut Yosep, dengan adanya data akurat yang dimiliki, LBH Gerimis sendiri tidak mungkin melakukan Klarifikasi dan siap menunggu mereka Ketua MRPB dan bendahara MRPB yang juga keponakannya Ketua MRPB, kami persilahkan Kuasa hukumnya mengambil langkah hukum seperti apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum Ketua MRPB dan Keponakan Ketua MRPB, yang pasti kami dari LBH Gerimis sangat siap membela klien kami, jelas Yosep.
Apa yang LBH Gerimis beritakan adalah murni pengaduan masyarakat yang datang Dikantor LBH Gerimis tentang KKN yang terjadi di MRPB dan sudah tentu disertai dengan bukti-bukti yang akurat, kami juga menyadari bahwa memang betul di MRPB sendiri amburadul administrasinya di lembaga kultur ini, ada penggunaan gaya otoriter di lembaga ini.
“Ingat Kejati Papua Barat juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum staf MRPB dan anggota MRPB mengenai dugaan korupsi puluhan miliar yang terjadi di lembaga kultur Ini, dimana gaji dan tunjangan MRPB di sunat 23 juta yang seharusnya anggota MRPB di gaji 52 juta tetapi digaji perbulan hanya menerima 29 juta, kalikan saja Kalau ada 40 anggota kali 12 dan kali 3 tahun maka uang negara yang dikorupsi sebesar 33 miliar rupiah.” tegas Yosep.*HMF