Terkini

Ketuan MRPB Diduga Palsukan Dokumen dan Ngotot Keponakan jadi Bendahara, Keluarga Segel Ruangan Kasubag Anggaran

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Gerimis) Papua Barat mengatakan bahwa pemalangan yang terjadi di ruangan kasubag anggaran pada bagian administrasi keuangan Sekretariat MRPB, disebabkan oleh ngototnya Ketua MRPB yang ingin mengangkat keponakannya yang berinisial DNH, untuk duduk sebagai bendahara umum Lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Menurut Yosep, Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) Regional XIV Manokwari Papua Barat, telah mengeluarkan surat keputusan Nomor : 00002/KEP/OU/29100/2022 tentang mutasi saudari DNH yang merupakan keponakan dari Ketua MRPB telah cacat administrasi.

Sementara DNH sendiri merupakan Pegawai Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Manokwari Badan Penyuluhan dan Pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan menduduki jabatan sebagai administrasi persuratan dan saudara DNH pada tanggal 1 Oktober tahun 2009 diangkat menjadi Pegawai TMT berpangkat Pengatur Mudah golongan (II/A).

“Yang menjadi kendala dalam proses mutasi tersebut yang dikeluarkan BKN Regional XIV Manokwari Papua Barat, bahwa Kementerian Pertanian melalui badan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Mutasi, antar instansi atas nama saudara DNH ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tebusan ke Sekretariat MRPB,” terang Yoseph.

Yoseph mengatakan dalam proses mutasi DNH, diduga terdapat pemalsuan dokumen atau surat-surat penting lainnya yang menjadi persyaratan mutasi sehingga diterbitkannya SK mutasi DNH dari BKN Regional XIV Manokwari.

Dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat penting lainnya menurut Yoseph, diduga dipalsukan oleh saudara DNH yaitu nomor surat, tanda tangan dan Stempel Kementerian Pertanian dan ada 12 surat-surat penting lainnya, yang juga diduga dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian. Lanjut Yoseph, menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan suatu surat bisa dipidana penjara paling lama enam tahun

“Data-data saudara DNH tidak terbaca dalam sistem Kepegawaian, ketika surat DNH diajukan baik ke daerah maupun ke pusat pada tanggal 25 Febuari 2022. Hal ini telah dicek pada BKD Provinsi Papua Barat, BKN Regional Manokwari, Sekertariat BPP SDM Pertanian Manokwari dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta. Hal ini jelas menjadi rancu ketika SK mutasi dari BKN Regional XIV diterbitkan secepat kilat dimana ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022 dan berlaku SK yang dikeluarkan BKN untuk DNH tanggal 1 Febuari 2022,” beber Yoseph.

Parahnya kata Yoseph lagi, dengan adanya SK yang tidak terbaca oleh sistem kepegawaian dan DNH belum menerima SK mutasi dan bahkan status kepegawaian DNH belum jelas, yang bersangkutan dan saudari oknum YVD mantan sekretaris MRPB pada tanggal 28 Febuari 2022 telah berani-beraninya mengeluarkan uang persediaan (UP) sebesar 1,500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang di dampingi mantan sekretaris MRPB.

SK mutasi saudara DNH sendiri di duga ada permainan orang dalam sendiri di dalam BKN Regional XIV berinisial S yang bekerja Di BKN Regional, hal ini bisa dilihat dari Chat WA oknum S dengan perantara oknum anggota MRPB berinisial YT dan kami dari LBH Gerimis sendiri telah memiliki percakapan itu yang sudah di skrensut.

Dalam Peraturan BKN-RI Nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi Pasal 8 huruf (A,B,C,D) sudah sangat jelas dikatakan bahwa mutasi PNS Provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dapat dilakukan dengan ketentuan dimana huruf C sudah tegas dikatakan bahwa dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, maka BKN tidak boleh menetapkan keputusan mutasi, kata Yosep.

Lanjut Yosep, dalam proses pengusulan bendahara pengeluaran, seharusnya adalah tugas dan fungsi dari sekretariat MRPB dalam hal ini Sekretaris MRPB sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang sangat aneh adalah Ketua MRPB mengajukan usulan Bendahara kepada Gubernur Papua Barat dengan Nomor Surat 081/77/MRPB/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal usulan pergantian bendahara pengeluaran sekretariat MRPB.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan ke Polda Papua Barat, mengingat terdapat dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tuntas Yoseph.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

Penerimaan Mahasiswa Baru UNAMIN


banner popup

This will close in 20 seconds