Terkini

Polres Sorong Tangkap Pelaku Pencurian Pipa milik PT Pertamina

Kapabar – Polres Sorong berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi sepanjang 130 meter milik PT Pertamina Field Papua Regional 4 Zona 14 Papua Field di kilometer 42 Klamono, Kabupaten Sorong Papua Barat, Jumat (11/2/2022).

Aksi pencurian aset Pertamina EP ini baru diketahui pada Rabu (16/2/2022), atas laporan salah seorang pekerja Pertamina EP ke Polres Sorong.

Naasnya yang menjadi otak tindak pidana pencurian pipa bekas jaringan distribusi minyak ini, adalah seorang perempuan berinisial MR alias MI yang diketahui sering melakukan aksi pemalangan di wilayah kerja Pertamina EP.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti pipa minyak PT Pertamina field Papua ini ditemukan di tempat penjualan besi tua di Kilometer 21 Jalan Sorong-Klamono dan sudah dipotong-potong dengan ukuran kurang lebih 2 meter sejumlah 73 potong.

Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Ridho Mustofa S. Tr. K menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan BS, seorang terduga pelaku pencurian aset Negara ini yang bertindak sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, BS mengaku hanya menjalankan perintah dari MR alias MI.

Menurut Ridho, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sorong.

“Terkait kasus pencurian pipa PT Pertamina Field Papua, Polres Sorong sudah mengamankan dua orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Mapolres Sorong. Sementara empat terduga tersangka lainya diamankan di Polsek Beraur, Klamono. Satu tersangka berinisial MR merupakan pemilik hak ulayat yang dengan sengaja telah memperdagangkan aset pipa milik pertamina, hal ini juga sudah diakui yang bersangkutan,” beber Ridho di lingkungan Mapolres Sorong, kemarin.

Ridho juga menjelaskan, sempat ada mediasi antara pihak perusahaan dan terduga tersangka, namun tidak menemui titik terang.

 “Karena tidak ada titik temu, yang bersangkutan sudah kami amankan. Untuk jumlah barang bukti pipa yang di jual masih akan kami lakukan pengembangan mengingat barang bukti telah dipotong sebelumnya,” jelas Ridho sembari mengatakan bahwa sebagain hasil curian diangkut menggunakan trek, telah dijual dengan tafsiran nilai kurang lebih Rp 15-20 juta.

Ditambahkan Ridho pelaku yang melakukan aksinya pada siang dan malam hari, menggunkan mesin las gas untuk memotong pipa. Pipa ini kemudian sambung Ridho diangkut dengan menggunakan truk.

Sementara itu, Toni Prasetyo selaku pemilik tempat besi tua di Kilometer 21 mengatakan, pipa besi tersebut dibawa salah satu oknum pengepul besi tua berinisial BI mengunakan trek.

“Pada saat BI membawa besi tersebut, kami sudah jelaskan tidak menerima barang yang tidak aman, kami sudah jelaskan seperti itu. Namun dia bilang barang aman dan dia tetap bersikeras,” aku Toni.

Lanjutnya, sampai saat ini dirinya belum melakukan pembayaran terhadap pipa besi yang dibawa oleh BI, dimana transaksi baru sebatas penimbangan.

“Kemarin pas kami timbang berat pipa besinya mencapai 5 ton, kalau diuangkan sekitar Rp 15 juta,” tandas Toni.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button