Ditpolairud Tangkap 5 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Sorong
Kapabar – 5 nelayan asal Buton Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud), Polda Papua Barat, ketika hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Sorong. Pelaku yang masing-masing berinisial El, T, S, K, dan La tidak dapat mengelak setelah pihak yang berwajib menemukan barang bukti berupa puluhan botol dopis dari kapal motor yang mereka gunakan.
Direktur Polair Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Utomo, S.I.K mengatakan ditangkapnya 5 pelaku bom ikan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh satuannya. Sambung Kombes Budi, saat melakukan patroli atau tepatnya pukul 23.00 WIT, Sabtu (08/1) anggotanya dan KP Anggada-7016 melihat pergerakan mencurigakan dari sebuah kapal motor di perairan Pulau buaya.
“Melihat pergerakan mencurigakan dari kapal yang sedang menuju Misool itu, kami dan KP Anggada-7016 langsung melakukan meringkus kapal berpenumpang 5 orang ini. Disana kami juga langsung melakukan penggeledahan,” kata Kombes Budi dalam release di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (17/1).
Disebutkan Kombes Budi, dari hasil penggeledahan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit perahu tanpa nama, 1 unit Kompresor, 40 buah sumbu dopis, 2 buah mesin 40 pk , 35 buah botol yang berisikan garam, 5 buah korek gas, dan 5 kilogram pupuk serta selang.
Menurut Budi, para pelaku yang sedang ditahan di sel Mako Ditpolairud Polda Papua Barat akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam wawancaranya, Budi juga menghimbau masyarakat dan nelayan untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Dimana sambung Budi, menangkap ikan dengan menggunakan bom dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya.*AZS