PA GMNI : Kantor Wakil Bupati Sorsel Bukan Di Jayapura
Kapabar – Wakil Ketua Persatuan Alumni Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Papua Barat Jaden Danasrebo, SH menyding bahwa Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Drs.Alfons Sesa, MM selama ini jarang berdinas. Jaden juga mengingatkan Wakil Bupati Sorong Selatan bahwa Kantor Pemda Sorong Selatan bukan berkedudukan di Jayapura.
Jaden mengatakan, absennya Wakil Bupati TK II Kabupaten Sorong Selatan yang jarang masuk kantor menjadi perbincangan hangat masyarakat Sorong Selatan, yang menyebutkan bahwa Wakil Bupati Sorong Selatan diduga makan gaji buta karena jarang berdinas.
“Enak sekali ya Wakil Bupati Sorong Selatan Ini, tidak pernah bertugas melayani masyarakat tetapi tetap terima gaji dari negara. Kalau memang sudah tidak sanggup atau tidak mau lagi melayani masyarakat lebih baik mundur saja dan menyerahkan tampuk Pimpinan kepada orang lain, jadi negara tidak rugi menggaji orang yang malas bekerja,” ujar Jaden.
Jaden juga menuding Wakil Bupati Sorong Selatan selama ini lebih banyak diluar Sorong Selatan untuk mengurus urusan pribadi dan urusan politiknya.
“Sedikit-sedikit di Manokwari, kadang-kadang di Jayapura, kadang 1 Minggu di Sorong Selatan tetapi bisa berbulan-bulan di luar sorong selatan, ini yang tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat,” tegas Jaden.
Jaden dalam wawancaranya juga menjelaskan bahaa selama ini pekerjaan seorang Wakil Bupati Sorong Selatan di handle oleh Sekda Kabupaten Sorong Selatan atau Bupati Sorong Selatan.
“Seharusnya Wakil Bupati Itu harus bersinergi bersama Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di kabupaten Sorong Selatan, bukan kepentingan politik atau kepentingan Pribadi yang di utamakan tetapi kepentingan pelayanan terhadap rakyat itu yang lebih di utamakan,” tukas Jaden.
Lanjut Jaden, PA GMNI Papua Barat dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menegur Wakil Bupati Sorong Selatan, yang jarang masuk kantor dan meminta kepada Gubernur Papua Barat untuk merekomendasikan pemakzulan yang bersangkutan, agar Mendagri menghentikan gaji wakil bupati beserta tunjangan-tunjangannya.*HMF