PA GMNI Nilai Komisaris PT Trimese Perkasa Harusnya jadi Tersangka
Kapabar – Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia PA GMNI Kota Sorong Jaden Danasrebo mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang mana telah menetapkan MB selaku Direktur Maskam Jaya yang juga adalah Mantan ketua salah satu partai politik besar di Papua Barat, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.
langkah cepat yang diambil oleh Kejati Papua Barat ini sangat tegas dan Terukur ini adalah bentuk komitmen Kejati Papua Barat dalam penegakan Hukum tanpa memandang buluh.
Menurut Jaden, ia juga meminta kepada Kejati Papua Barat untuk bisa melihat bahwa dalam kasus tetsebut masih ada pihak yang belum tersentuh dan diminta pertanggung jawaban atas perbuatan melawan Hukum, yang menyebabkan kerugian negara.
Pihak yang harus bertanggung jawab dan segera diproses hukum kata dia adalah PT Tirmese Perkasa yang komisarisnya harus bertanggung jawab. Sesuai dengan pasal 108 dan 114 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Untuk itu lanjut Jaden, Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.
“Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,” kata Jaden.
PA GMNI Kota Sorong sendiri menduga ada pendekatan khusus dan upaya yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk meloloskan Komisaris PT. Tirmese Perkasa, yang juga adalah sesama kader Partai dan pengurus partai bersama Direktur CV. Maskam Jaya MB yang saat ini sudah ditetapkan sebagi tersangka.
“Dalam kasus ini harus diusut peran dan turut serta keterlibatan oknum perorangan yang berperan menghubungkan direktur PT Trimese Perkasa dan Direktur CV. Maskom Jaya, mengingat keduanya adalah orang Partai yang sama jadi ada mans areanya dalam kasus ini,” jelas Jaden.
Dugaan kami ada pendakaran khusus yang dilakukan oleh salah satu Oknum Ketua Ikatan kerukunan masyarakat yang juga adalah Kontraktor cukup terkenal yang bekerjasama bersama oknum penegak Hukum kejaksaan Tinggi Papua agar Komisaris PT Tirmese Perkasa tidak tersentuh Hukum, ujar jaden.
Pihak lain Juga yang harus bertanggung jawab , dalam pekerjaan ini ada Indikasi kuat permufakatan dan permainan bersama antara direktur CV. MASKAM JAYA selaku KSO dengan Konsultan Pengawas, PT. TRIMESE PERKASA dan Panitia Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PHO) dari Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat sehingga mereka memuluskan pekerjaan sampai pencairan dana 100%. Sedangkan progres fisik pekerjaan baru mencapai 82, 31 Persen.
Selain itu peran Panitia PHO dan Consultan Pengawasan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Perjanjian Kontrak sehingga merugikan keuangan Negara 1,084 miliar sesuai hasil audit BPKP provinsi Papua Barat.
“Oleh sebab itu kami meminta agar konsultan dan panitia PHO dan Juga Komisaris PT Trimese Perkasa di periksa jika ada unsur kesengajaan dan Turut serta. Tentu saja agar mereka ini di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan bukti yang ada, sehingga masing-masing mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Jaden.
PA GMNI menurut Jaden juga tetap memantau kasus ini sampai tuntas dan dalam waktu dekat kami akan menyurati Dewan Pengawas Kejagung guna melakukan pemantauan pengawasan Khusus dalam Kasus ini, agar mengawasi permainan oknum Jaksa nakal, tegas Jaden.