Terkini

Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 10,8 Miliar, BS Dijebloskan ke Penjara

Kapabar – Seorang pengusaha berinsial BS diamankan pihak kepolisian Polres Sorong Kota karena diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar. Tidak hanya mengamankan BS beserta tersangka lainnya yang berinisial AM, pihak kepolisian juga menyita beberapa tempat usaha milik BS, yang ditandai dengan pemasangan police line.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun, yang dikonfirmasi terkait dugaan kasus penggelapan itu membenarkan bahwa BS dan AM telah pihaknya amankan, sebagai tersangka dalam kasus yang telah dilaporkan pada hari Selasa lalu tersebut (1/6).

Nirwan yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6), menjelaskan bahwa diamankannya AM dan BS berawal dari adanya laporan oleh seseorang berinisial H. Dimana dalam laporan H lanjut Nirwan, telah terjadi penggelapan uang pada salah satu perusahaan PDK yang beroperasi di daerah Sorong.

“Sebagai terlapor, AM yang merupakan bendahara pada perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan objek dana. Dana dengan total nilai kurang lebih Rp 10,8 miliar ini kemudian AM pinjamkan kepada BS, yang sebenarnya adalah orang di luar perusahaan,” jelas Nirwan sembari mengatakan BS dan AM merupakan kerabat yang saling kenal di akhir tahun 2019.

Diterangkan Nirwan, AM meminjamkan uang kepada BS dengan cara bertahap sejak awal tahun 2020. Sambung Nirwan, yang mana tiap bulannya AM rata-rata bisa meminjamkan uang perusahaan senilai Rp 800 juta kepada BS. “Kalau kita rata-ratakan kemarin, tiap bulannya AM bisa meminjamkan uang kepada BS mulai dari 700 hingga 800 juta rupiah. Tertumpuk-tertumpuk terus dan tidak pernah dicicil itulah yang kemudian membuat pinjam BS membengkak hingga Rp 10,8 miliar,” terang Nirwan.

Kepada awak media, Nirwan juga menjelaskan bahwa dalam upaya mengelabuhi AM, BS menggunakan modus akan mengembangkan usaha miliknya. Naasnya sambung Nirwan, AM percaya dan meminjamkan BS uang tanpa sepengetahuan perusahaan. Parahnya kata Nirwan, sampai saat ini BS belum juga mengembalikan bukti peminjaman tersebut.

“Berdasarkan pengakuan AM, awalnya dia kasih pinjam uang pribadinya dulu, kalau tidak salah senilai Rp 100 juta, habis itu barulah berlanjut ke uang perusahaan. Menurut AM juga, BS akan menggunakan uang itu untuk usaha perjalanan umroh, jual beli emas, butik, hingga properti rumah milik BS,” terang Nirwan.

Menurut Nirwan berdasarkan pengecekan audit keuangan di bulan Mei 2021 kemarin, didapati perusahaan tersebut mengalami kehilangan atau peminjaman uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan laporan, bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam hal ini direktur serta kabag keuangan, pihaknya akhirnya menetapkan BS dan AM yang saat ini telah mendekam di sel Mapolres Sorong Kota sebagai tersangka. Tidak hanya itu sambung Nirwan, pihaknya juga telah menyita usaha BS berupa toko properti rumah tangga, emas, 3 buah mobil dengan merk Yaris, BRV, dan Camry, serta emas seberat 200 gram yang sedang dipakai oleh tersangka.

“AM dan BS kita tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 372 dalam hal ini penggelapan. Kita juga sedang melengkapi bukti-bukti terkait pasal pencucian uang, mengingat ada dana yang diputar dalam usaha BS,” ungkap Nirwan sembari menambahkan kalau pihak kepolisian sedang melakukan pendataan aliran uang pinjaman tadi, demi kepentingan penyitaan rumah milik BS.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds