Kapabar – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat dengan nomor perkara : 42/PHP.BUP-XIX/2021 hari ini Jum’at, 5/2 dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Sidang yang berlangsung dalam panel 2 dipimpin Hakim MK Aswanto tersebut beragendakan mendengar pembacaan jawaban tertulis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan selaku Termohon. Serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari Selatan selaku pemberi terkait. Juga mendengar keterangan dari pasangan pemenang pemilu Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, Markus Waran, ST, M.Si dan Wempie Welly Rengkung, SE, M.Si selaku pihak terkait.
Termohon diwakili Kuasanya Advokat Pieter Welikin, SH bersama Ketua KPU Manokwari Selatan Drs.Anthon J.Wopari. Sedangkan Bawaslu Manokwari Selatan dihadiri sendiri Ketua Bawaslu Inggrit Arvanita Sabubun, Sabubun, SE, MM. Sementara Pihak Terkait diwakili Kuasa Hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Karel Sineri.
Dalam jawabannya, Termohon melalui Kuasanya menekankan dalam keberatan (eksepsi) nya bahwa MK tidaj berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon yang diajukan dalam persidangan ini, karena berdasarkan pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 juncto pasal 10 ayat (1) huruf D Tentang MK juncto pasal 29 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 157 ayat (3) UU No.8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang sebagaimana telah diubah bebepa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Sehingga MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai dibentuknya Badan Peradilan Khusus.
Faktanya, ditambahkan dalam keterangan pihak terkait bahwa pemohon bukan merupakan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020. Bahkan Pemohon lebih banyak mempermasalahkan hal-hal yang menurut faktanya sudah selesai dan telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi prosedur dan mekanisme administrasi oleh Termohon dan diawasi senantiasa oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan.
Justru oleh Termohon diperjelas bahwa sesungguhnya status pemohon bukan merupakan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020, tetapi pemohon baru menjadi bakal calon yang ditolak pendaftarannya oleh Termohon karena bukti fisik syarat dukungannya tidak lengkap, walaupun syarat dukungannya memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang diakhiri dengan pengesahan alat-alat bukti para pihak dan kemudian sidang ditutup oleh Hakim Ketua Panel 2 Aswanto.
Belum ada informasi yang diterima oleh para pihak mengenai kelanjutan putusan atau sikap MK terhadap permohonan pemohon dan jawaban termohon maupun keterangan dan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan pihak terkait dalam sidang perkara sengketa pilkada Kabupaten Manokwari Selatan tersebut hingga berita ini diturunkan.*HBN