Terkini

Bongkar Penipuan Online, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kembalikan Uang Korban 

Kapabar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar kasus penipuan online yang terjadi di Kota Sorong Papua Barat Daya.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K, M.H. melalui Ps. Panit 2 Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Ipda Muhammad Rafli Akbar, S.Kom menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyelesaikan perkara terkait penipuan online yang terjadi pada tanggal 5 November 2025.

Dalam aksi penipuan itu, pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes yang bertugas di salah satu Polda. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban atas nama Usman yang bekerja di salah satu instansi di Sorong. 

“Saat itu tanggal 5 November 2025 korban sedang piket, tiba-tiba pelaku yang menggunakan AI menghubungi korban melalui video call supaya seakan-akan tampak nyata. Pelaku mengatakan bahwa uang yang ada di rekening korban adalah uang yang terindikasi pencucian uang,” kata Dirreskrimsus melalui siaran persnya, Sabtu 16 Mei 2026

Kemudian, kata Ditreskrimsus, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer seluruh uangnya guna dilakukan pengecekan oleh PPATK sekaligus pembersihan dana tersebut dari indikasi pencucian uang, dan nanti setelah seluruh dana di rekening korban ditransfer ke nomor rekening pelaku dananya akan dikembalikan lagi ke rekening korban.

“Lalu korban mentransfer uangnya sebesar Rp 93.080.000 ke rekening milik pelaku (rekening bodong). Namun setelah korban mentransfer seluruh uangnya, nomor HP pelaku tidak bisa dihubungi. Dari situ korban baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan,” terang Dirreskrimsus.  

Atas kejadian itu, korban membuat aduan ke Polda Papua Barat Daya pada tanggal 1 Desember 2025.

“Ketika kita melakukan penyelidikan ternyata identitas pelaku adalah palsu, tidak ada polisi dengan identitas tersebut di Polda tersebut,” jelasnya. 

Kemudian Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu perbankan dan OJK. Di mana OJK sendiri sedang mem-push penipuan-penipuan online. 

“Kita bisa diberikan akses ke OJK. Dimana OJK bekerja sama dengan kepolisian. Dari koordinasi itu kita menemukan petunjuk-petunjuk sehingga akhirnya kita bisa mengembalikan uang milik korban. Dan setelah uang diterima oleh korban, maka korban mencabut laporannya,” tegasnya.

Korban (Usman) mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Papua Barat Daya, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, dan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya atas kerja samanya yang telah mengungkap kasus penipuan online yang menimpa dirinya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button