PN Sorong Tolak Gugatan Orang Tua Murid kepada Sekolah Kristen Kalam Kudus

Kapabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong secara resmi menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son yang diajukan oleh Johanes Anggawan, orang tua murid berinisial MKA, terhadap Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong.
Penolakan itu, lantaran gugatan dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak terbukti secara hukum. Sebelumnya, perkara ini, didaftarkan pada Senin 8 September 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Penggugat. Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Melalui kuasa hukum JA, Gian F.S. Simauw dan Fania Falia Rumpeniak, Penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa pihak sekolah dan yayasan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan anaknya tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat, Deny Kurniawan, yang mewakili Kepala Sekolah SKKK Sorong Maria Pujiati dan Ketua YKKI Cabang Sorong, Budi Santoso menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Sorong.
“Dari awal kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sah dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Fakta-fakta di persidangan memperjelas bahwa tindakan klien kami telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta peraturan perundang-undangan,” kata Deny Kurniawan saat menggelar konferensi pers di YKKI Cabang Sorong, Senin 4 Mei 2026.
Deny Kurniawan menambahkan, putusan Negeri Sorong nomor 110 tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif, independen, dan profesional. Walau begitu, pihaknya tetap menghormati hak Penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kronologi perkara ini, berawal saat anak dari Penggugat tidak mengikuti proses belajar dan tidak mengajukan izin sesuai ketentuan sekolah. Pihak sekolah telah melakukan komunikasi serta memberikan pendampingan agar persyaratan administrasi dapat dilengkapi,” jelas Deny.
Dia menambahkan, pihak sekolah bahkan memberikan kesempatan ujian susulan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, siswa tidak hadir mengikuti ujian.
“Berdasarkan prosedur, sekolah kemudian menyatakan siswa tidak mengikuti ujian dan dianggap mengundurkan diri,” tuturnya.
Setelah itu, sambung dia, orang tua memindahkan anaknya ke sekolah lain sebelum akhirnya mengajukan gugatan dengan tudingan adanya perbuatan melawan hukum.
Kepala Sekolah SD SKKK Sorong, Maria Pujiati, mengungkapkan, akibat dari kasus itu berdampak pada sistem penerimaan siswa baru (SPSB) tahun ajaran 2026-2027 yang mengalami penurunan secara drastis.
“SPSB tahun ajaran 2026-2027 mengalami penurunan yang cukup drastis. Berkisar di angka 50 hingga 70 persen,” terang Maria Pujiati.
Meski demikian, Maria memastikan jika proses belajar dan mengajar tetap berjalan normal dengan selalu mengedepankan kualitas serta mutu pendidikan. “Proses belajar mengajar di sekolah ini tetap berjalan normal. Karena kami selalu mengedepankan kualitas serta mutu pendidikan,” katanya. *RON
