SKK Migas-KKKS Pamalu Sosialiasikan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa

Kapabar – SKK Migas-KKKS Papua dan Maluku (Pamalu) menggelar sosialisasi PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa 19 Agustus 2025.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, SKK Migas-KKKS melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dan Papua Barat serta pelaku usaha di bidang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Mardianto mengatakan bahwa, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, mengenai perubahan pedoman tata kerja atau PTK-007 Revisi 05 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.
“SKK Migas berkomitmen untuk mendorong keterlibatan yang lebih luas dari penyedia barang dan jasa lokal dalam kegiatan industri hulu migas, guna menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat, terbuka dan inklusif,” ujar Mardianto.
Melalui upaya itu, harap Mardianto, dapat mendukung meningkatkan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat serta memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
“Pada akhirnya, kegiatan ini juga untuk membangun sinergi yang kuat antara SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat,” terang Mardianto.
Ia menambahkan, semoga seluruh rangkaian kegiatan itu dapat memberikan manfaat dan mendorong partisipasi aktif penyedia barang dan jasa lokal dalam sektor industri hulu migas di wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyebutkan, sektor migas merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.
“Kehadiran SKK Migas dan KKKS di wilayah Papua dan Maluku tentu memiliki peran penting, tidak hanya dalam kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat dan usaha lokal,” ujar Elisa.
Oleh karena itu, sambung Elisa, sosialisasi PTK-007 Revisi 05 menjadi sangat relevan. Karena, regulasi ini, merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KKKS yang terus diperbaharui agar lebih transparan, akuntabel serta berpihak pada peningkatan usaha lokal dan daerah.
“Industri hulu migas dengan penyedia barang dan jasa diharapkan dapat menciptakan keterbukaan informasi, memperluas akses bagi pelaku usaha daerah serta mendukung transformasi digital dalam tata kelola industri hulu migas,” tuntasnya. *RON
