Terkini

Sekwan DPR PBD Bilang Keputusan Pansel Pengangkatan Jalur Otsus Sudah Incracht, LBH Gerimis : Jangan Asbun

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H membantah dengan keras pernyataan Sekretaris DPR Papua Barat Daya Johanes Naa, S.T.,M.Si yang mengatakan bahwa langkah hukum para pihak terhadap keputusan Pansel calon anggota DPRP Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sudah selesai alias incracht adalah komentar asal bunyi (asbun), kata Yosep.

Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (Sekwan) menandakan yang bersangkutan benar-benar tidak paham hukum dan kalau tidak tahu hukum tata negara.

“Jangan bicara tentang hukum yang bukan porsinya,” ujar Yosep.

Mantan aktivis GMNI Kota Sorong ini mengatakan, justru sekarang ini pihaknya melihat ada ketakutan bagi Pemprov Papua Barat Daya dalam hal ini Gubernur Papua Barat Daya, yang secara diam-diam telah mengeluarkan Surat Keputusan pengusulan 9 nama calon anggota Legislator melalui mekanisme pengangkatan jalur otsus, agar di proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar keluarlah Surat Keputusan Penetapan yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Seharusnya menurut Yosep, Gubernur Papua Barat Daya berani mengumumkan SK Pengusulan 9 anggota DPR Papua Barat Daya Jalur Otsus, kepada publik sebelum dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan koordinasi tetapi hal itu tidak dilakukan.

“Kalaupun Gubernur Papua Barat Daya mengeluarkan Surat Keputusan Pengusulan maka kita akan uji di PTTUN Manado, Gubernur melanggar atau tidak Peraturan Pemerintah Nomor 106 mengingat Gubernur diberikan batas waktu hanya 14 hari mengeluarkan Keputusan sesuai Pasal 79 ayat (8), yang mengatakan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan paling lambat 14 ( empat belas) Hari sejak keputusan pansel diterbitkan,” bener Yosep.

Untuk itu, Yosep memastikan bahwa setelah SK Pengusulan Gubernur dan SK penetapan 9 nama calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang dikeluarkan oleh Kemendagri, maka pihaknya pastikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 106 gugatan akan didaftarkan kembali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado (PTTUN), paling lama tiga hari setelah dikeluarkannya Keputusan Kemendagri sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 106 Pasal 79 Ayat (4).

“Dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 80 bilamana Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi,” lanjut Yosep.

Mengenai gugatan kliennya kata Yosep, tidak ada kendala karena selama ini pihaknya sudah menyiapkan langkah jauh-jauh hari dan bahkan beberapa advokat sudah bergerak ke PTTUN Manado untuk mengambil formulir Pendaftaran Gugatan.  Sehingga sambung Yosep, begitu SK Kemendagri keluar pihaknya akan langsung mendaftarkan gugatan, mengingat waktu yang diberikan berdasarkan PP 106, hanya 3 hari.

“Jadi tidak benar apa yang dikatakan oleh Sekwan Papua Barat Daya karena sampai sekarang ini belum ada satu putusan incratcht atau yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PTTUN Manado ataupun PTUN Jayapura. Lebih lanjut, apa yang kami lakukan dalam membela klien kami dengan mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura pada tanggal 19 Maret 2025 kemarin, adalah bagian dari strategi sehingga terbukti memasuki bulan kelima Gubernur Papua Barat Daya tidak berani mengeluarkan SK Pengusulan 9 anggota DPR Papua Barat Daya Jalur Otsus kepada Kementerian Dalam Negeri,” tandas Yosep.

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button