Terkini

SK Pansel DPRP PBD Diduga Loloskan 9 Nama Tanpa Melalui Tahapan Track Record, Berpotensi Digugat

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H menyayanykan sikap Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP) Jalur Otonomi Khusus, yang telah meloloskan 9 nama dengan meniadakan tahapan track record secara diam-diam.

Menurut Yosep, tahapan rekam jejak (track record) harusnya dilaksanakan sebelum pengumuman 9 besar dan bukan dihilangkan. Mengingat, sesuai dengan jadwal dari Panitia Seleksi, bahwa setelah tes akademik maka akan lanjut tahapan track record, berhubung tahapan itu sendiri sudah perintah undangan-undang.

Dipaparkan Yosep, merujuk pada Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Bagian Ke-7, tentang tata cara seleksi dimana Pasal 15 ayat 1, yang mengatakan bahwa Pansel Provinsi melakukan tahapan seleksi anggota DPRPBD dengan melakukan penilaian terhadap hasil.

a. Rekam Jejak (Track Record),

b. Ujian Tertulis,

c.Makalah dan

d.Wawancara

Lanjut Yosep, sementara dalam Pasal 15 ayat 2 dikatakan bahwa calon anggota DPRPBD yang telah diumumkan telah memenuhi syarat sebagai dimana maksud dalam pasal 14 ayat 6 adalah mengikuti penilaian rekam jejak, ujian tertulis, makalah dan wawancara. Tetapi yang terjadi, pengumuman 9 nama anggota DPRPBD di umumkan tanpa tahapan rekam Jejak, yang berarti Pansel sendiri telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

“Yang paling menyedihkan, kami memiliki data valid tentang tahapan penilaian yang sudah kami print, yang mana mereka calon anggota DPRPBD yang nilainya rendah dipaksakan dan dinaikkan nilainya oleh Pansel untuk diloloskan. Sementara mereka yang memiliki nilai sangat tinggi diturunkan nilainya oleh Pansel dan itu terjadi hampir di semua kabupaten kota se-Papua Barat Daya dan sudah jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang mekanisme pengangkatan,” sesal Yosep.

Untuk itu Yosep mengimbau, masyarakat dan para calon anggota yang tidak puas karena dicurangi oleh Pansel bisa melakukan gugatan ke PTUN Jayapura tentang Surat Keputusan Panitia Seleksi DPRPBD Nomor : 06/PANSEL -DPRPBD/BA/1/2025 tentang Penetapan Penilaian Hasil Seleksi Calon anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button