Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya Dikukuhkan

Kapabar – Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaran Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mengesahkan dan mengukuhkan Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya di M Hotel Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat 27 Desember 2024.
Pengukuhan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005183.AH.01.07 tahun 2024 yang memutuskan memberi pengesahan pendirian perkumpulan Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya.
Ketua Umum Tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Andi Asmuruf, SH.MH mengatakan bahwa masyarakat adat dibentuk karena mempunyai hak di dalam Undang-Undang Otsus.
“Didalam Undang-Undang Otsus yang mempunyai hak ada tiga unsur yakni masyarakat adat, perempuan dan agama. Sejak Papua berintegrasi ke NKRI atau jaman pemerintahan Hindia Belanda menjadikan Dewan Masyarakat Adat sebagai penasehat,” ungkap Andi Asmuruf.
Dikatakan Andi Asmuruf, dari 500 suku yang mendiami Tanah Papua, terdapat 7 perwakilan sub rumpun suku di wilayah Doberai Papua Barat Daya.
“Diantaranya Adat Tabi, Adat Saireri, Adat Me Pago, Adat Bomberai, Adat Amin H, Adat La Pago dan Adat Doberai. Nanti, akan kami tata dan akomodir dengan baik untuk kedepannya,” terang Andi Asmuruf.
Menurut Andi Asmuruf, peran dari lembaga adat sangat diperlukan membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya, seperti pembentukan regulasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Kami lembaga adat harus dikumpulkan untuk menyusun dan merumuskan Perdasus, kemudian diajukan kepada gubernur, DPRP, MRP dan MPR. Nantinya, lembaga adat mempunyai hak mutlak mengusulkan anggota DPRK, DPRP, MRP melalui jalur Otsus. Saat ini, kami baru meletakkan dasar dari semua itu,” pungkasnya. *RON