Terkini

Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan, yang Sebabkan Johanis Sihombing Meninggal Dunia

Kapabar – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan RK (20 tahun), pelaku yang menyebabkan seorang pemuda bernama Johanis Sihombing, meninggal dunia.

Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku di kediamannya di Kompleks Kamnas Kota Sorong, Selasa (17/9) atau tepatnya 2 hari setelah kejadian di Klademak, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota, AKBP Happy Perdana Yudianto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan dari rekan korban serta pelaku.

Kapolresta dalam press release di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (17/9) menerangkan bahwa tindak penganiayaan itu terjadi pada Minggu dini hari. Dimana sambung Kapolresta, sekitar pukul 00.30 WIT korban yang baru saja menjemput rekannya dari pelabuhan hendak pulang ke rumahnya di daerah kilo 10.

Namun kata Kapolresta, setibanya di Klademak atau tepatnya di depan Ramayana, korban yang saat itu menggunakan sepeda motor, dipukul dengan menggunakan balok oleh pelaku yang sedang berdiri di trotoar.

“Pelaku memukul korban pada bagian dada. Korban setelahnya oleng dan terjatuh di depan Bank Papua,” jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara, meskipun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Korban ketika dibawa di rumah sakit mengalami lebam pada bagian dada dan luka pada bagian lutut. Tapi kita tidak bisa memastikan itu penyebab kematiannya karena keluarga korban menolak dilakukannya otopsi,” lanjut Kapolresta.

Ditambahkan Kapolresta, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu RK yang berusaha diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa dirinya memukul korban, karena korban saat itu melaju dengan kecepatan tinggi. Sementara sambung RK ia dan beberapa rekannya saat itu sedang melakukan blokade jalan.

Menurut RK, blokade jalan itu mereka lakukan karena sebelumnya pemuda setempat sempat terlihat permasalahan dengan sejumlah aparat.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button