Adukan Hal Sepele ke Polisi, Kuasa Hukum PFM Sebut Filep Wamafma Kekanak-Kanakan

Kapabar – Direktur LBH Gerimis Yoseph Titirlolobi, SH, yang juga merupakan kuasa hukum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih Dapil Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 Paul Finsen Mayor (PFM) menyayangkan sikap pimpinan Komite I DPD RI asal Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M.Hum, yang dinilai terlalu berlebihan dan kekanak-kanakan.
Penilaian Yoseph itu terungkap setelah Filep mengadukan kliennya ke Polda Papua Barat.
“Perlu saya luruskan bahwa awalnya, senator Filep Wamafma berseteru dengan Anggota DPD RI terpilih Dapil Papua Selatan periode 2024-2029 Rudi Tirtayana, di dalam grup WhatsApp terbatas anggota DPD RI. Dimana anggota DPD RI terpilih 2024-2029, Rudi bergurau merespon link video yang dishare dalam dalam grup itu ‘kenapa saat dalam konferensi pers dua orang senator di samping orang yang diwawancara wartawan, tidak bicara’,” jelas Yoseph.
Namun menurut Yoseph, Filep justru merespone gurauan itu dengan mengatakan statemen Rudi itu telah merendahkan dan tidak sopan. Lalu sambung Yoseph, Filep menambahkan dengan mengatakan Rudi ‘orang bodoh, tidak sekolah.’
“Jadi saat itu klien saya masuk mau menengahi dengan mengatakan, atur baik-baik saja, soal polemik perbedaan pilihan pimpinan DPD RI dimana Rudi mendukung Ketua DPD RI 2019-2024 AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk dipilih kembali, sedangkan Senator Filep mendukung Sutan Najamudin,” kata Yoseph.
“Memang klien saya sempat mengatakan, siapa yang tidak sekolah dan siapa yang bodoh? Klien saya bertanya demikian karena semua anggota grup itu orang berpendidikan dan negarawan. Selanjutnya klien saya meminta kepada Filep untuk jangan sebut kata orang bodoh karena status semua anggota DPD RI sama. Memang harus saya akui juga bahwa kemudian klien saya mengatakan ‘sa cari ko nanti, ko lihat saja’, itupun bentuk respone atas kata-kata tidak mengenakkan Filep tadi,” kata Yoseph.
Yoseph pun mengaku heran, mengapa seorang Filep Wamafma yang katanya berpendidikan tinggi tetapi menganggap besar hal sepele, sampai dibawa hingga ke Binmas Polda Papua Barat.
“Mengapa pernyataan biasa begitu dibawa ke Binmas Polda Papua Barat? Ini kan seperti kekanak-kanakan dan berlebihan,” ujar Yoseph.
Meskipun demikian kata Yoseph, laporan Filep itu hanya bersifat aduan, bukan laporan polisi sehingga pihak kepolisian hanya akan memediasi kliennya dengan Filep.
Menurut Yoseph, Filep merasa tersinggung takut tersaingi dan merasa kliennya adalah ancaman bagi Filep. Padahal, grup WA tersebut dibuat Filep untuk menghimpun semua masukan, usul saran, dan kritikan yang membangun.
Bahkan Yoseph juga heran dan bertanya apakah Filep ingin cari panggung? Ataukah karena benar pilihan politik pimpinan DPD RI jadi seakan-akan Filep kebakaran jenggot? Karena itu, Yoseph mengatakan, terlalu eceran kalau seorang senator mau menanggapi soal pernyataan biasa begitu.
“Mungkin juga klien kami mau cari untuk mengajak ngopi bareng tapi itulah karakter seorang Filep Wamafma. Biarkan publik menilai. Selama satu periode ini Filep Wamafma sudah berbuat apa saja?” tanya Yoseph.
Menurutnya, Filep membuat grup WA DPD RI se-tanah Papua lalu seakan-akan mau mengintimidasi senator-senator di dalam untuk mengikuti keinginan politiknya. Dilepas kemudian mulai memancing dan ketika ditanya balik, malah bikin laporan pengaduan ke Binmas Polda Papua Barat.
“Langkah ini terlalu kekanak-kanakan dan berlebihan itu. Wakil rakyat kok gaya berpikirnya kayak gitu?” ujar Yoseph.
Filep Wamafma sebelumnya melayangkan Laporan Pengaduan Kepolisian kepada kliennya, PFM atas dugaan kata-kata pengancaman melalui pesan singkat di grup WhatsApp. Laporan polisi tersebut disampaikan ke Polda Papua Barat, Rabu (24/7) pukul 13.00 WIT. Laporan dilakukan langsung kuasa hukumnya, Achmad Djunaidi, SH, MH didampingi Donny Karawan, SH, MH dan Frans Mansumbauw, SH.
Djunaidi mengatakan, laporan itu dilayangkan atas dasar kewenangan untuk melindungi nama baik dan keselamatan Filep Wamafma selaku korban dari dugaan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan melalui percakapan terlapor kepada korban.
“Jadi setelah kami menerima bukti percakapan pesan chat dari korban, maka kami membawa alat bukti tersebut dan mendatangi Polda Papua Barat untuk mengadukan terlapor agar segera mengklarifikasi kata-kata yang sudah dikeluarkan melalui percakapan whatsapp grup DPD RI tanah Papua 2024-2029,” ujar Djunaidi.
Menurut Djunaidi, laporan polisi ini bermula dari sebuah video pendek terkait jumpa pers pasca Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung DPD RI yang dibagikan ke dalam grup WhatsApp oleh salah satu anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan. Berkaitan dengan video itu muncul percakapan yang menimbulkan reaksi dengan kata-kata tak pantas dikeluarkan oleh terlapor.
Adapun kronologinya, kata Djunaidi, dalam sesi jumpa pers tersebut Filep Wamafma berada di samping kiri Wakil Ketua I Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH, M.Si yang sedang tanya jawab dengan wartawan. Dalam sesi ini, Filep sebatas mendampingi juru bicara saat tanya jawab.
Akan tetapi video tersebut lantas dibagikan ke grup WhatsApp dan ditanggapi oleh salah satu oknum anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan, Rudi Tirtayana yang mengomentari video tersebut dengan pesan whatsapp berbunyi “adoh cuman dorang dua yg tengah bicara, baru kiri kanan tdk omong kah”.
Sementara yang berdiri di samping kiri kanan jubir saat jumpa pers adalah Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan Wakil ketua Komite I Filep Wamafma. Pernyataan dari Rudi itu dinilai sangat merendahkan dan menunjukkan ketidakmampuan secara pribadi.*Odiyaiwuu.com (HMF)
