Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat PBD Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK, MH, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu 1 April 2026, setelah tim penyidik merampungkan serangkaian proses gelar perkara.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2023
Kombes Pol Iwan P. Manurung menjelaskan bahwa fokus utama penyelidikan ini adalah penggunaan anggaran pada tahun 2023. Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD tersebut.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi pada instansi Inspektorat Papua Barat Daya. Terhitung hari ini, kasus tersebut resmi kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tegas Kombes Pol Iwan.
Rincian Nominal dan Estimasi Kerugian
Dalam keterangannya, Kombes Pol Iwan mengungkap angka yang cukup signifikan terkait anggaran yang dikelola oleh Inspektorat tersebut:
Total Anggaran yang Disidik: Mencapai kurang lebih Rp4,3 Miliar
Estimasi Kerugian Negara: Berdasarkan temuan awal dan bukti-bukti pendukung, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 Miliar.
Anggaran tersebut sedianya diperuntukkan bagi pengawasan dan operasional internal, namun penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya (penyimpangan anggaran).
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan dinaikkannya status ke penyidikan, Ditreskrimsus Polda PBD akan segera melakukan langkah-langkah proaktif, di antaranya:
Pemeriksaan Saksi Secara Intensif: Memanggil kembali pejabat terkait di lingkungan Inspektorat PBD dalam kapasitas sebagai saksi di tahap penyidikan.
Penyitaan Dokumen: Mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen keuangan untuk memperkuat konstruksi hukum.
Penetapan Tersangka: Tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP sebelum mengumumkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Korupsi di lembaga pengawas seperti Inspektorat adalah hal yang sangat ironis, dan kami akan pastikan proses hukum berjalan transparan,” tutup Iwan P. Manurung. *HMF
