Wali Kota Sorong Serahkan SK kepada 531 CPNS dan PPPK

Kapabar – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 531 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 yang telah lulus seleksi, guna memperkuat pelayanan publik serta menekan angka pengangguran di daerah.
Penyerahan SK ini, dilangsungkan di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa 27 Januari 2026.
Walikota Sorong, Septinus Lobat menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas dan fiskal yang rendah.
“Ini menjadi PR dan tantangan besar bagi saya. Kondisi keuangan daerah sangat-sangat rendah, sementara angka pengangguran di Kota Sorong sudah menembus 9,8 persen, termasuk yang tertinggi di daerah,” ujar Septinus Lobat.
Septinus Lobat menjelaskan bahwa para CPNS dan PPPK yang selama ini menunggu pengangkatan masuk dalam kategori pengangguran terbuka, Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah berani dan bertanggung jawab untuk melakukan pengangkatan meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.
“Untuk mengangkat adik-adik semua, pemerintah harus punya tanggung jawab. Kami cek dulu kemampuan keuangan daerah, ada atau tidak. Kalau ada, kita jalankan. Ini bukan janji, tapi komitmen,” tegas Septinus Lobat.
Septinus Lobat mengungkapkan bahwa proses pengangkatan ini merupakan hasil perjuangan panjang, bahkan ada yang telah menunggu hingga lima tahun. Seleksi sendiri dilaksanakan pada Desember 2021 dan baru dapat direalisasikan pengangkatannya pada awal 2026 setelah melalui berbagai pertimbangan fiskal.
“Kita patut bersyukur karena ini perjuangan yang berat, baik bagi peserta maupun pemerintah. Hari ini adalah berkat dan hasil dari penantian panjang,” katanya.
Dia juga berpesan agar CPNS dan PPPK yang telah menerima SK menjaga komitmen, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Jangan menggadaikan diri kalian. Jaga masa depan, jaga disiplin, dan layani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Basuki Ari Wijaksono menyampaikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Sorong dan jajaran Pemerintah Kota Sorong atas komitmen tersebut, terutama di tengah kondisi keuangan negara yang juga belum sepenuhnya stabil.
“Kami dari BKN sangat berterima kasih kepada Pak Wali. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih ada daerah yang belum menyelesaikan Formasi 2021 dan terkendala penganggaran gaji. Komitmen Pemerintah Kota Sorong ini patut diapresiasi,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan bahwa CPNS dan PPPK yang telah menerima SK kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku. Khusus CPNS, terdapat masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
“Pengangkatan CPNS menjadi PNS tidak otomatis. Harus dibuktikan dengan kinerja, disiplin, dan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan disiplin ASN, karena pengawasan publik saat ini semakin ketat.
“Sekarang cukup direkam dan diviralkan. Ini bisa berdampak serius terhadap karier ASN. Status dan kesejahteraan ini tidak gratis, masyarakat akan menuntut kinerja terbaik,” pungkanya. *RON
