Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Papua Salurkan Rp2,7 Miliar Jaminan Pensiun Hingga November 2025

Kapabar – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Sirta Mustakiem mengungkapkan bahwa hingga November 2025, pihaknya telah membayarkan uang jaminan pensiun karyawan swasta/BUMN se-Provinsi Papua sebesar Rp2.761.546.860,-.

Jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua, yaitu jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).

Jaminan pensiun berkala dapat diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, dengan masa iur jaminan pensiun 15 tahun atau lebih, dan kepadatan iuran 80 persen.

“Selain itu, jaminan pensiun berkala juga berhak diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran 80% walaupun masa iur belum mencapai 15 tahun,” kata Sirta dikutip dalam siaran persnya, Selasa 30 Desember 2025.

Menurutnya, jaminan pensiun sekaligus (lumpsum) diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun dan ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan kepadatan iuran belum mencapai 80%.

Ia mengatakan penerima uang pensiun ini adalah pensiunan karyawan swasta atau BUMN, janda ataupun duda yang suami-nya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia, anak-anak yang orang tua-nya penerima pensiunan dari kami namun sudah meninggal dunia dan orang tua yang anak-nya meninggal dunia namun belum mempunyai anak istri tetapi berhak menerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan maka yang menerima pensiunan adalah orang tua.

“Ahli waris yang berhak atas manfaat jaminan pensium berkala bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan KTP. Untuk manfaat pensiun lumpsum tahun ini dapat dicairkan dengan persyaratan usia 58 tahun serta membawa Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.

Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan pensiun yang dibayarkan berupa uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai terdiri dari pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia.

Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia.

Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi.

Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami atau isteri atau anak. */RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button