Terkini

Operasi Zebra Dofior-2025, Wakapolres Sorong: Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas 

Kapabar – Kepolisian Resor (Polres) Sorong menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi (Zebra Dofior-2025) yang berlangsung di Halaman Polres Sorong Jalan Sorong-Klamono, Aimas, Kabupaten Sorong, Senin 17 November 2025.

Apel yang dipimpin oleh Wakapolres Sorong, Kompol Indra Gunawan, S.I.K itu melibatkan personel gabungan, mulai dari Personel TNI/Polri, Pol PP Kabupaten Sorong, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Wakapolres mengatakan, dalam operasi itu, tema yang diusung adalah ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat’ jelang Operasi Lilin Dofior 2025.

“Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, serta angka fatalitas korban kecelakan,” kata Wakapolres saat membacakan amanat Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo.

Selain itu, sambung Wakapolres, operasi itu juga diharapkan dapat menghidupkan budaya disiplin berlalulintas bagi masyarakat.

“Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi berlangsung,” katanya.

Ia mengatakan, keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlakulintas harus menjadi perhatian bersama sebagai upaya untuk menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) dengan memberdayakan seluruh stakeholder.

“Olehnya itu, diperlukan koordinasi antar instansi terkait untuk optimalisasi pelaksanaan tugas di lapangan,” tambahnya.

Kasat Lantas Polres Sorong, AKP Jopi Kewilaa merincikan, ada tujuh macam jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Dofior-2025.

“Diantaranya, penggunaan ponsel saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” urai Kasat Lantas.

Selanjutnya, lanjut Kasat Lantas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalulintas, mengemudi dengan kecepatan tinggi, balapan liar, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor resmi (TNKB) atau menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (bising/brong).

“Pada operasi pertama, kami lebih condong pada upaya preemtif melalui sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra Dofior ke sekolah maupun pengguna angkutan umum. Pada upaya preventif kita lakukan patroli di titik rawan macet dan kecelakaan. Selanjutnya kita juga lakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata dengan menerapkan tilang manual,” jelasnya.

Ia menyebutkan, operasi yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 17-30 November 2025 itu, Sat Lantas Polres Sorong akan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran lalulintas mengutamakan pendekatan yang humanis dan edukatif.

“Harapannya, pemahaman tentang pentingnya kepatuhan berlalulintas dapat ditanamkan dalam diri seluruh pengendara. Sebab, keselamatan berlalulintas merupakan bagian dari nilai moral yang harus ditanamkan dan diterapkan dalam diri setiap pengendara,” tandasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button