BPJamsostek Perkuat Perlindungan Bagi Pekerja Khususnya Perempuan

Kapabar – Sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja, khususnya perempuan di wilayah Papua Barat Daya, BPJamsostek mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial serta akses yang lebih mudah terhadap pelayanan di kegiatan Pendidikan Badan Kader Perempuan Bangsa Papua Barat Daya, Senin 17 November 2025.
Nihayatul Wafiroh, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, serta pengawasan obat dan makanan, mengatakan bahwa sebagai anggota DPR tidak memilih-milih persoalan mana yang
harus didahulukan.
“Ketika kita menjadi anggota DPR, seluruh persoalan yang menjadi bidang kita harus ditangani dengan baik. Kita masih menghadapi banyak persoalan, baik di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, maupun obat dan makanan. Semuanya memiliki tantangannya masing-masing, sehingga tidak bisa dianggap mana yang paling utama, semuanya penting,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Perempuan Bangsa merupakan badan partai yang mengurusi isu-isu perempuan di Partai Kebangkitan Bangsa.
Dia berharap, semakin banyak perempuan terlibat dalam dunia politik. Karena suara perempuan sangat menentukan arah kebijakan.
“Suara perempuan sangat menentukan arah kebijakan. Kebijakan yang menyangkut perempuan seharusnya juga diambil oleh perempuan, karena pengalaman perempuan tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai peningkatan kinerja khususnya bagi sektor Bukan Penerima Upah (PBU).
Igu menambahkan, mengenai program bagi pekerja BPU yang menyasar bagi pekerja mandiri, seperti freelancer, pedagang, petani, nelayan dan profesi informal lainnya.
“Mereka dapat mengikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Peserta juga bisa menambah Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan Rp20.000 per bulannya,” terang Iguh.
Iguh menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk jaring pengaman sosial untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sesuatu yang pasti terjadi pada setiap manusia.
“Kepesertaan ini seperti jaring pengaman sosial untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja ataupun kematian, sesuatu yang pasti terjadi pada setiap manusia,” timpalnya.
Dalam sesi diskusi dan tanya-jawab tersebut, peserta juga menanyakan beberapa hal, termasuk soal manfaat program dan hal-hal teknis lainnya. */RON
