Terkini

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Melati Raya, 2 Tersangka Berhasil Diamankan 

Kapabar – Tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amir Kelsaba (47), warga yang ditemukan tewas di Komplek Melati Raya, Kilometer 9, Kota Sorong, Senin 4 November 2025, malam.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (21) dan S (26), yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di kawasan hutan mangrove dekat pantai dan di daerah Klamono, Kampung Kayumas.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan menyebutkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembunuhan ini bermotif pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta mengatakan, para pelaku awalnya berencana merampas telepon genggam milik korban. Namun karena korban melakukan perlawanan, mereka menganiaya korban hingga tewas di lokasi kejadian.

“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone serta dompet korban yang berisi uang tunai Rp1 juta, lalu melarikan diri. Identitas keduanya kemudian berhasil diketahui berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP),” Jelas Kapolresta Amry Siahaan saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa 11 November 2025.

Kronologi Kejadia

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Apriangga Tan menjelaskan, sebelum kejadian kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di sekitar jembatan yang menghubungkan Komplek Kokoda dan Melati Raya. Dalam kondisi mabuk, mereka berniat mencuri di salah satu rumah warga, namun tidak menemukan barang berharga.

“Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka melihat korban berjalan sambil menggunakan handphone. Dari situlah muncul niat spontan untuk merampas barang tersebut,” terang Apriangga.

Korban sempat berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan, kaki, serta sebatang besi berukuran sekitar satu meter. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian, lanjut Kasat Reskrim, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di beberapa lokasi berbeda. Namun berkat koordinasi cepat antara tim Reskrim dan unit Narkoba, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Polisi menetapkan R dan S sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button